by

Penutupan Kegiatan Konsultasi Publik Pembuatan KLHS Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sarmi Tahun 2025-2045

KOPI, Sarmi -Mewakili Penjabat Bupati Sarmi, Kepala BAPEDA Frans Rumakiek,SH Penutup Kegiatan Konsultasi Publik Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Dearah (RPJPD) Kabupaten Sarmi 2025-2045, bertempat di Aula BKSDM Kebupaten Sarmi, Kamis 19 September 2024 .

Penjabat Bupati Sarmi dalam sambutan yang dibacakan oleh Kepala Bapeda Sarmi mengatakan ” Pada hari ini kita telah melahir berbagai tawaran rekomandasi terhadap Visi, Misi dan Arah Pembangunan Daerah terhadap Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sarmi Tahun 2025-2045 yang terKLHS, Tidaklah mungkin untuk mewujudkannya tanpa kordinasi dan komitmen bersama semua pihak .

Selanjutnya Pokja KLHS perlu melakukan menyempunaan sesuai hasil konsultasi publik yang kita telah melakukannya bersama selama tiga hari ini, antara lain :

  1. Perlu dilakukan integrasi Dokumen KLHS kedalam Rancangan Awal dan Rancangan Akhir RPJPD Kabupaten Sarmi Tahun 2025-2045.
  2. Finalisasi Pembuatan dan Penyusunan DokumenKLHS RPJPD Kebupaten Sarmi melalui Penjaminan Kualitas, dapat diselesaikan sebelum dilakukan Validasi Dokumen KLHS RPJPD di Provinsi Papua.
  3. Verifikasi dan Validasi KLHS RPJPD dapat dilaksanakan dengan penyesuaian jadwal dan agenda Provinsi Papua dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Mengakhiri sambutan ini, kami mengucapkan terima kasih yang sedalam-dalamnya kepada Tim Pusat Pengembangan Insfrastruktur Informasi Geospasil (PPIIG) Universitas Cenderawasih sebagai Tim Ahli Pembuatan KLHS RPJPD Kabupaten Sarmi Tahun 2025-2045.

Akhirnya dengan mengucapkan Syukur BagiMu Tuhan, secara resmi Konsultasi Publik Tahap II, KLHS RPJPD Kabupaten Sarmi Tahun 2025-2045 ini ditutup. (bayom/ppwi sarmi)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA