KOPI. Sarmi – Penjabat Bupati Sarmi, Ir. Iman Djuniawal, M.Si membuka dan memimpin Sidang Panitia Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Sarmi, dalam rangka Penetapan Objek dan Subjek Redistribusi Tanah di wilayah teritorial yurisdiksi hukum adat Saugemta temto Bgu/Eympah, Suku Rumbuai-Kesatuan Masyarakat Hukum Adat SARMI, Kampung Tetom Jaya-Distrik Bonggo, bertempat di Aula Kantor Bupati Sarmi di Petam, Kamis 12 September 2024.
Ir. Iman Djuniawal, M.Si selaku Pimpinan Sidang dalam Pembukaan Sidang mengatakan bahwa hal ini merupakan kegiatan perdana dipapua, artinya Sarmi merupakan daerah yang pertama melakukannya dengan akan diterbitkan Sertifikat Elektronik, jadi tidak yang manual lagi.
Saat ini kita melakukan sidang terhadap keabsahan 142 Subjek dan 500 Bidang Objek, Hasil Inventarisasi dan Identifikasi yang telah dilakukan bersama Lembaga Kultur Adat Tradisionil di wilayah teritorial yurisdiksi hukum adat Saugemta temto Bgu/Eympah, Suku Rumbuai-Kesatuan Masyarakat Hukum Adat SARMI, Kampung Tetom Jaya-Distrik Bonggo.
Ada beberapa tahapan redistribusi tanah, diantaranya :
- Persiapan dan Penetapan Lokasi
- Penyuluhan
- Inventarisasi dan Identifikasi Subjek dan Objek
- Pengukuran dan Pemetaan
- Sidang Panitia Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA)
- Penerbitan SK Redistribusi Tanah
- Pembukuan dan Penerbitan Sertifikat
Jadi sekarang kita ditahapan nomor 5, masih 2 tahapan lagi, kami harapkan dapat dilalui dengan hasil baik, Ujar Iman (bayom/ppwi sarmi)
Comment