by

Pemkab Jembrana Gelar Apel Rutin, Sekda Imbau ASN Netral dan Jauhi Judi Online

KOPI, Jembrana – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jembrana menggelar Apel Rutin diikuti oleh seluruh ASN dan Pegawai Non ASN di Lingkup Pemkab Jembrana, bertempat di Taman Pecangakan Negara, Senin (2/9/2024). Apel rutin tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Jembrana I Made Budiasa.

Menyikapi perhelatan Pilkada Jembrana 2024, Sekda Jembrana I Made Budiasa mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bersikap netral, sikap tersebut karena aturannya sudah jelas sama dengan tahun-tahun sebelumnya, seluruh ASN juga diharapkan peka terhadap isu hoax dengan menyaring berita sebelum disebarluaskan. “Kami harapkan netralitas ASN, hati-hati menggunakan fitur-fitur di media sosial agar nantinya tidak menjadi korban,” ujarnya.

Selain soal netralitas, Sekda Budiasa mengatakan bahwa ASN juga diminta  tidak melakukan judi Online, menurutnya kegiatan itu akan berdampak buruk terhadap pekerjaan dan rumah tangga. “Judi online juga beresiko terjadinya pelacakan data pribadi dan terjebak pinjaman online yang ilegal,” ucapnya.

Selanjutnya, Sekda Budiasa mengatakan bahwa daripada pegawai menshare berita-berita hoax, lebih baik yang dishare konten-konten kegiatan Pemda dan program-program unggulan Pemkab Jembrana kepada masyarakat. “Itu lebih berguna agar masyarakat tahu program-program pemerintah,” ucapnya.

Pada kesempatan tersebut Sekda Jembrana mensosialisasikan pembentukan CSIRT (Computer Security Incident Response Team) di Jembrana, CSIRT merupakan organisasi yang bertugas dan bertanggung jawab menangani insiden siber kepada pimpinan, pembentukan CSIRT telah diatur dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2022 tentang perlindungan Infrastruktur Informasi Vital, pembentukan CSIRT penting dilakukan agar manajemen insiden lebih terorganisir dan mengurangi tingkat resiko siber yang tinggi. “Saya berharap dengan terbentuknya CSIRT di Jembrana ini agar mampu memberikan layanan reaktif dan proaktif,” harapnya.

Perlu diketahui, bahwa maksud layanan reaktif adalah melalui tahapan koordinasi insiden, triase insiden dan resolusi insiden. Sedangkan memberikan layanan proaktif adalah dengan mempublikasikan infomasi kerawanan, keamanan dan melakukan audit keamanan informasi. (AM)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA