by

Paksakan Open Bidding! Pimred SBI: Dikhawatirkan akan Terjadi Kegaduhan di Pemda Kuningan

KOPI, Kuningan – Diduga Pj Bupati Kuningan akan memaksakan open bidding pada jabatan tinggi Pratama untuk jabatan Sekretaris Daerah dan beberapa jabatan Eselon Dua lainya yang kosong. Hal tersebut berdasarkan informasi atau isu yang terserap mengingat kondisi pada saat ini sudah memasuki tahapan kampanye bagi masing-masing Paslon.

Disampaikan Agung Sulistio, sekiranya wacana dan keinginan tersebut sebaiknya ditangguhkan. Berangkat dari kekhawatiran tersebut, menurut Agung Sulistio, jika dipaksakannya open bidding maka akan muncul kegaduhan di Pemerintahan Daerah Kabupaten Kuningan, Kamis (26/9/24).

“Kita percayakan prosesi untuk pengisian kekosongan gerbong tersebut kepada Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Karena menurutnya, tentu Bupati dan Wakil Bupati terpilih sudah mempunyai kriteria ideal untuk merekrut personal yang ideal yang mampu untuk menjabarkan visi dan misinya,” katanya.

Agung berharap, selaku pemerhati kebijakan, ia meminta Pemerintah Kabupaten Kuningan untuk fokus konsentrasi pada Pilkada yang sudah di depan mata. “Terlebih saat ini, sedang memasuki pembahasan APBD murni 2025 yang juga membutuhkan konsentrasi pembahasan, agar Kuningan tidak lagi mengalami gagal dalam perencanaan yang berpotensi pada gagal bayar,” tegas Agung.

Ditambahkannya, PJ Bupati Kuningan itu akan berakhir pada tanggal 4 desember 2024. Dan sesuai Permendagri No.4/2023 bahwa satu bulan sebelum berakhir PJ Bupati Kuningan atau pada bulan November Kemdagri sudah memproses nama pengganti PJ Bupati Kuningan.

Sehingga logikanya, lanjut Agung, apabila dilaksanakan open bidding untuk jabatan Sekda Kuningan maka patut dipertanyakan ada apa dengan pelaksanaan open bidding tersebut apakah ada udang di balik batu atau ada muatan terselubung. Dan jabatan PJ Bupati Kuningan Raden Iip berdasarkan informasi dari Provinsi dan Kemdagri tidak akan diperpanjang dan akan pensiun,” tandasnya. (Red/Tim)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA