KOPI, Karawang – Kisruh tanah bengkok milik Desa Sukasari yang masuk ke area tanah PT. Graha Artha Kencana (GAK) sudah mencapai kesepakatan secara mediasi di Polsek Purwasari, Rabu (4/9/24). Dalam musyawarah tersebut hadir Kepala Desa Sukasari Aan Daroji didampingi aparatur desa, Legal Corporated PT. Graha Artha Kencana Yanto Yusup Pamungkas, dan disaksikan Kapolsek Purwasari Iptu Nana Juhana dan Kasat Reskrim Aiptu Ferdinan.
Adapun kronologi kejadiannya berawal ketika PT. Graha Artha Kencana memasang turap di atas tanah bengkok milik Desa Sukasari yang berbatasan dengan saluran air dan berbatasan dengan Desa Tegalsari, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang. Menurut keterangan Yanto, saat pihaknya memasang turap sudah mengkonfirmasi ke Kades Aan Daroji tapi hanya secara lisan.
“Kami dulu pernah berbicara secara lisan terkait pemasangan turap dengan Pak Kades. Dan memang saat pengukuran tanah BPN tidak hadir,” jelasnya.
Sementara itu, Kades Aan Daroji menyampaikan seharusnya pada saat memasang turap harus dipanggil pihak-pihak yang berbatasan dengan tanah milik PT. Graha Artha Kencana. “Dalam melakukan pemasangan turap seharusnya tidak sewenang-wenang, karena tanahnya berbatasan dengan tanah bengkok milik Desa Sukasari,” ujarnya.
Mirisnya lagi, tambah Aan, saluran air yang berbatasan dengan tanah bengkok juga ditutup. “Bisa-bisa warga saya kebanjiran. Selain itu, tanahnya menjadi tidak produktif karena tergenang air. Para petani sempat pusing karena itu, lalu saya berinisiatif menutup proyek, tapi pihak PT. GAK beralasan hanya mau pengarugan. Dan akhirnya PT. GAK menutup saluran air dan membangun turap di atas tanah bengkok,” urainya.
Oleh karena itu, kedua belah pihak sudah melakukan mediasi di Polsek Purwasari dan mencapai kesepakatan bahwa PT. Graha Artha Kencana berkomitmen dan berjanji akan melakukan:
- Pengembalian tanah bengkok Desa Sukasari yang berada di Blok U Desa Tegalsari, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, apabila hasil ukur BPN menyatakan bahwa tanah bengkok terambil.
- Pembentukan saluran air/memfungsikan kembali saluran air yang dulu sudah ada agar tanah bengkok bisa produktif.
- Pembentukan kembali saluran air yang berbatasan dengan Perum GMS dan BSI.
- Pembuatan jembatan yang menghubungkan antara jalan desa menuju Perum Graha Artha Kencana agar tidak terjadi banjir di waktu hujan.
- Pelaksanaan terhitung sejak saat surat pernyataan ini dibuat tanggal 4 September 2024 (tujuh hari kerja). (DJ)
Comment