by

Kesamaan Prinsip Dan Catatan Penting Dari Pertemuan Dewan Adat Daerah Dan Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Kabupaten Sarmi

KOPI, Sarmi -Penjabat Bupati Sarmi, Ir. Iman Djuniawal, M.Si atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Sarmi memberikan apresiasi atas terselengaranya Pertemuan Dewan Adat Daerah dan Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Kabupaten Sarmi, Jumat 6 September 2024.

Kegiatan yang diprakasai Yayasan KiPra Papua, The Samdhana Institute, FOKER LSM Papua, serta Fasilitator oleh Biro Bantuan Hukum Masyarakat Adat Sarmi, telah menghasilkan beberapa kesamaan prinsip dan catatan penting dalam rangka Proses Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Kesatuan Masyarakat Adat, Suku Sobey, Armati, Rumbuai, Manirem, dan Isirawa .

Kesamaan prinsip yang hakiki tersebut adalah Lembaga Masyarakat Adat (LMA) dan Dewan Adat Daerah, disadari ibarat Dua Sisi Mata Uang, artinya dua organisasi yang berorientasi tujuannya sama, yaitu Masyarakat / Kultur Adat. Sehingga nantinya dua lembaga ini tidak akan menjadi komuditas kepengtingan orang atau golongan, akan tetapi tetap benar-benar memperjuangkan hak-hak tradisonal Masyarakat Adat Sarmi didalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Lembaga Masyarakat Adat (LMA), Dewan Adat Daerah Kabupaten Sarmi bersama Pemerintah Daerah merasa penting untuk melakukan Identifikasi Struktur Adat Tradisional dari Masyarakat Hukum Adat Kelima Suku Besar (Sobey, Armati, Rumbuai, Manirem, Isirawa), selanjutnya kemudian dilakukan Penataan terhadap kepemilikan hak-hak tradisionalnya, jadi prinsipnya sebelum diketahui struktur kelembagaan adat tradisionilnya sebaiknya tidak dilakukan Penataan apapun.

Ini merupakan model dasar dalam membuktikan keberadaan hak tradisional masyarakat adat di sarmi. (bayom/ppwi sarmi)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA