by

Kejari Karawang Gelar Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum di Kecamatan Klari

KOPI, Karawang – Kejari Karawang menggelar Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum pada Pilkada Karawang di Kecamatan Klari, Karawang, Selasa (17/9/24). Hadir sebagai narasumber Kepala Subseksi Perdata dan Usaha Negara Kejari Kab. Karawang Karina, Tim Pengacara Negara Kejari Kab. Karawang Farhan dan Mantan Anggota KPUD Kab. Karawang periode 2018/2023 Ikhsan Indra Putra.

Selain itu, sosialisasi tersebut dihadiri Kapolsek Klari Kompol H. Andryan Nugraha, S.H., diwakili Kanit Reskrim Polsek Klari AKP Rigel Suhakso, S.H., Kanit Intelkam Polsek Klari AKP Supriatno, S.H., Camat Klari H. Panji Santoso, S.E., Sekcam Klari M. Reza Darmawan, Ketua PPK Klari M. Yanwar, 3 Anggota Kejaksaan Negeri Karawang, Ketua Panwascam Klari H. Asep Saepudin, Sekdes se-Kecamatan Klari, 5 Anggota PPK Klari, 5 Anggota Panwascam Klari, 13 Anggota PPS se-Kecamatan Klari dan 5 Anggota KPUD Kab. Karawang.

Dalam pemaparannya, Karina menyampaikan terkait penggunaan anggaran dan pembuatan laporan harus tepat. “Penggunaan anggaran harus sesuai dengan perencanaannya,” ujarnya.

Selain itu, Karina juga menyampaikan terkait sanksi-sanksi apa saja yang harus dihadapi jika terjadi pelanggaran. ” Ada sanksi-sanksi yang harus dihadapi jika terjadi pelanggaran atau tindak pidana dalam pelaksanaan Pilkada tersebut,” tegasnya.

Karina menambahkan, jika terjadi pelanggaran maka bisa mendatangi KPU, Bawaslu, dan Sentra Gakkumdu. “Untuk di Kejaksaan sendiri, di sana ada Posko Pemilu. Jadi jika ada yang ingin melaporkan pelanggaran maka bisa datang ke Kejaksaan untuk berkonsultasi,” tandasnya.

Terakhir, Karina berharap pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 dapat berjalan tertib dan aman. (DJ)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA