by

Kajati Jabar Lakukan Kunker ke Beberapa Kejaksaan Negeri di Wilayah Jabar

KOPI, Bandung – Kajati Jabar Katarina Endang Sarwestri, S.H., M.H., melakukan rangkaian kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri Kota Cimahi dilanjutkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung dan terakhir Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Kamis (19/9/24). Dalam kunjungan kerja tersebut Kajati meninjau kondisi kantor dan sarana prasarana seperti ruang barang bukti dan bagaimana manajemen perawatan terhadap barang bukti.

Dalam kunjungan kerja tersebut Kajati didampingi Asisten Bidang Pembinaan Dr. Mia Banulita dan Kabag TU Kejati Jabar Surya Budi Darma, S.H., M.H., Kasi Penkum Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H., beserta jajaran.

Dalam kesempatan tersebut Kajati bertatap muka secara langsung dengan para pegawai di Aula Tiap Kejaksaan Negeri. Dalam arahannya Kajati menyampaikan bahwa sebagai insan Adhyaksa para pegawai harus turut serta menjaga nama baik institusi dengan cara bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing bidang.

Kajati juga melarang seluruh pegawai terlibat dengan kegiatan yang melanggar hukum seperti judi online dan penyalahgunaan narkoba. “Hindari judi online, narkoba dan flexing dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya.

Kajari juga berdialog secara langsung dengan para pegawai mendengarkan masukan-masukan dan kendala yang dihadapi sehingga dapat mencari solusi mengenai masalah tersebut, Kajati juga berkesempatan memberikan bantuan berupa sembako untuk para pegawai honor dan PPNPM di masing-masing Kejaksaan Negeri.

Mengakhiri arahannya, Kajati mengucapkan terima kasih kepada seluruh pegawai yang sudah bekerja keras dalam menjalankan tugasnya dalam membangun institusi dan lebih baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. (DJ)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA