KOPI, Sarmi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarmi telah melakukan Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kabupaten Sarmi, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Sarmi, Perwakilan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sarmi, bertempat di Aula Hotel Rivior, Kemis 19 September 2024.
Ada beberapa masukan dan tanggapan dari peserta yang diterima oleh Pleno, diantaranya :
- Masyarakat di Distrik Barat melalui Panitia Pemilihan Distrik (PPD) menyampaikan bahwa terdapat Data Pemilih sebanyak 107 Pemilih Baru, dilampirkan dengan bukti pendukung otentik berupa salinan dokumen Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el;
- Masyarakat di Distrik Bonggo Timur melalui Panitia Pemilahan Distrik (PPD) menyampaikan bahwa terdapat Data Pelih sebanyal 2 Pemilih Baru, dilampirkan dengan bukti pendukung otentik berupa salinan dokumen Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el;
KPU Kabupaten Sarmi mengakomudir masukan dan tanggapan masyarakat tersebut dengan mendapat persetujuan Bawaslu Kabupaten Sarmi, Perwakilan Pasangan Calon, dan peserta rapat pleno terbuka, juga KPU Kabupaten Sarmi mendapatkan Data Pemilih sebanyak 88 Pemilih belum terdaftar, dan telah memenuhi syarat sebagai Pemilih Baru.
Selanjutnya Perbaikan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, Tingkat Kabupaten Sarmi akhirnya ditetapkan, denga rincian sebagai berikut :
- Jumlah Distrik = 10 Distrik
- Jumlah Kampung/Kelurahan = 88 Kampung/Kel
- Jumlah TPS = 113 Tempat Pemungutan Suara (TPS)
- Jumlah Pemilih Laki-Laki = 14.829 Pemilih
- Jumlah Pemilih Perempuan = 13.297 Pemilih
- Total Jumlah Pemilih = 28.126 terbilang Dua Puluh Delapan Ribu Seratus Dua Puluh Enam Pemilih .
Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, tertuang didalam Berita Acara Rapat Pleno Terbuka KPU kabupaten Sarmi, Nomor : 164/PL.02.1-BA/9110/2024 . (bayom/ppwi sarmi)
Comment