KOPI, Makassar – Masyarakat adat Kajang di Kabupaten Bulukumba kembali menguasai tanah adat mereka setelah Hak Guna Usaha (HGU) PT London Sumatra (Lonsum) berakhir pada 31 Desember 2023. PT Lonsum, yang telah beroperasi di wilayah tersebut selama lebih dari 100 tahun, belum meninggalkan tanah yang mereka kuasai meskipun HGU mereka telah berakhir, hingga hari ini, Kamis (29/08/2024).
Menurut Dr. Muhammad Nur, SH., MH., kuasa hukum masyarakat adat Kajang, upaya hukum seperti surat, somasi, dan rapat dengar pendapat (RDP) dengan pemerintah daerah telah dilakukan tanpa hasil yang memuaskan. Nur menegaskan bahwa PT Lonsum tidak memiliki dasar hukum untuk terus beroperasi di tanah adat Kajang.
Pada 15 Agustus 2024, hasil RDP menyimpulkan bahwa Lonsum tidak memiliki legal standing setelah berakhirnya HGU. Nur juga mengkritik pemerintah daerah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas dugaan pembiaran terhadap operasional ilegal Lonsum serta kurangnya respons terhadap tuntutan masyarakat adat.
Foto: Terlihat Aparat Kepolisian berjaga-jaga di atas tanah Adat
Sebagai bentuk protes, masyarakat adat Kajang mendirikan perkemahan di tanah yang mereka klaim sebagai hak mereka. Mereka berharap pemerintah daerah dan pihak berwenang segera menindaklanjuti tuntutan mereka dan mengatasi masalah ini sesuai dengan Perda No. 9 Tahun 2015 tentang penguasaan tanah adat.
Nur juga meminta pihak kepolisian untuk bersikap netral dan tidak melakukan intimidasi terhadap masyarakat adat. Dia menegaskan bahwa penegakan hukum harus sesuai dengan peraturan dan menghormati hak-hak masyarakat adat. (red)
Comment