KOPI, Karawang – Polres Karawang mengamankan dua orang tersangka pelaku kasus tindak pidana pengeroyokan dua anggota Banser Karawang. Di hadapan awak media Kapolres Karawang AKBP Edwar Zulkarnaen menjelaskan, peristiwa terjadi pada Sabtu 10 Agustus 2024 sekitar pukul 22.00 Wib di Jalan Raya Pasar Baru Dusun Warudoyong, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang.
“Kedua korban yakni anggota Banser Karawang yang tengah mengawal rombongan Kiyai yang hendak menghadiri undangan di Pesantren Al-Baghdadi Karawang,” kata Kapolres, Jumat 16 Agustus 2024.
Selain berhasil mengamankan para pelaku polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti di antaranya dua helm, satu rompi hitam, satu baju loreng, satu pasang sepatu puma, satu kendaraan roda dua jenis vespa, dua tas hitam, satu handphone Iphone Promax 11, dua KTP pelaku.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana yang secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. Seperti diketahui, para pelaku melakukan tindak pidana kekerasan pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama pada Sabtu 10 Agustus 2024, terhadap anggota Banser Karawang yang tengah mengawal pengamanan rombongan yang hendak menghadiri undangan di Pesantren Al Baghdadi, Rengasdengklok, Karawang.
Para pelaku menghadang iring-iringan rombongan salah K.H Ihsan Rohis Suriah MWCNU Cikarang Utara dan mencari keberadaan Kiyai Imaduddin. (DJ)
Comment