by

Anggota DPRD Provinsi Jabar Gelar Sosialisasi Perda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan

KOPI, Karawang – Anggota DPRD Provinsi Jabar dari Fraksi Golkar Hj. Sri Rahayu Agustina, S.H., menggelar Sosialisasi Perda atau Penyebarluasan Peraturan Daerah yaitu Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang “Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan”, Jumat (23/8/24), berlangsung di Kelurahan Karawang Kulon, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang. Hal tersebut merupakan wujud kepeduliannya kepada kaum perempuan.

Dalam kesempatan tersebut , Sri Rahayu menyampaikan tujuan dari Penyebarluasan Peraturan Daerah ini adalah agar masyarakat mengetahui dan memahami apa itu Perda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan yaitu Perda Provinsi Nomor 2 tahun 2023. Beberapa hal penting yang harus diperhatikan pada Perda tersebut di antaranya ketidakadilan gender berupa marginalisasi, subordinasi, stereotype, kekerasan, beban kerja timpang, sosialisasi ideologi nilai gender, menimpa perempuan lintas kelas, pendidikan, etnis, agama, dan kondisi sosial ekonomi.

“Oleh sebab itu, pemberdayaan perempuan menjadi penting. Kebijakan terkait perlindungan dan pemberdayaan perempuan adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, keterkaitan antara moralitas, norma sosial budaya dan ketidakadilan gender sehingga diperlukan kebijakan perlindungan dan pemberdayaan perempuan yang menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia,” terangnya di hadapan peserta sosialisasi yang merupakan kaum hawa.

Berikut ini beberapa tujuan pemberdayaan terhadap perempuan antara lain:

  1. Meningkatkan kemampuan kaum perempuan untuk melibatkan diri dalam program pembangunan, sebagai partisipasi aktif (subjek) agar tidak sekedar menjadi objek pembangunan seperti yang terjadi selama ini.
  2. Meningkatkan kepemimpinan, kemampuan kaum perempuan dalam untuk meningkatkan posisi tawar-menawar dan keterlibatan dalam setiap pembangunan baik sebagai perencana, pelaksana, maupun melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan.
  3. Meningkatkan kemampuan kaum perempuan dalam mengelola usaha skala rumah tangga, industri kecil maupun industri besar.

Selain itu, tambah Sri Rahayu, perlindungan perempuan adalah suatu bentuk pelayanan yang wajib dilaksanakan oleh aparat penegak hukum atau aparat keamanan untuk memberikan rasa aman, baik fisik maupun mental kepada korban atau saksi dari ancaman, gangguan, teror dan kekerasan dari pihak manapun yang diberikan pada tahap penyelidikan, penyidikan, penentuan dan atas pemeriksaan di sidang pengadilan. “Perlindungan perempuan adalah segala upaya yang ditujukan untuk melindungi perempuan dan memberikan rasa aman dalam pemenuhan hak-haknya dengan memberikan perhatian yang konsisten dan sistematis yang ditujukan untuk mencapai kesetaraan gender,” tandasnya.

Terakhir, Sri Rahayu berpesan kepada peserta sosialisasi untuk hati-hati dalam menggunakan gadget dan media sosial jangan terpancing oleh berita yang belum jelas kebenarannya atau berita hoax dan pentingnya bagi orang tua untuk paham teknologi agar bisa mengontrol gadget anak-anaknya. (DJ)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA