KOPI, Sarmi – Seminar Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sarmi dengan Thema ” Menemukan Indikator Pembangunan Jangka Panjang Daerah Yang Afirmatif Bagi Masyarakat Hukum Adat Sarmi “, berlangsung di Aula BPKPSDM di Petam, Rabu 31 Agusus 2024.
Hadir dalam kegiatan seminar perwakilan masyarakat, tokoh pemuda, tokoh perempuan, tokoh agama, serta LSM diantaranya Pt.PPMA, FOKER, Yayasan INSIA PAPUA, PPIIG UNCEN Jayapura, UNIPA Manokwari.
Kegiatan swadaya yang digagas para intelektual dan aktivis Biro Bantuan Hukum Masyarakat Adat Sarmi, menghasilkan beberapa rekomendasi penting yang akan diserahkan kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini Bappeda Kabupaten Sarmi.
Ketua Panitia Seminar, Aksamina J Daufera,ST mengatakan bahwa rekomendasi penting tersebut diantaranya, adalah :
- Meminta kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini BAPPEDA Kabupaten Sarmi untuk memasukan Sasaran Pokok dan Arah Kebijakan yang afirmatif terhadap Masyarakat Hukum Adat SARMI dalam bidang Pendidikan, Kesehatan, Sosial, Budaya, Politik, Pembangunan Infrasrtuktur dan Pemberdayaan Ekonomi beserta indikator-indikatornya yang afirmatif terhadap Masyarakat Hukum Adat Sarmi dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sarmi untuk 20 Tahun kedepan.
- Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Adat dan Ruang Adat (tempat penting, tempat keramat, dusun, tanah, tempat sejarah masyarakat adat, bahasa ibu), hasilnya berupa luasan wilayah adat yang terpetakan dan dilindungi oleh undang-undang atau peratuaran daerah kabupaten sarmi.
- Revisi Tata Ruang Kabupaten Sarmi harus terintegrasi dengan Pola Ruang, yaitu Budidaya dan Lindung. Lindung harus mengakomudir Peta Adat/Tempat penting Masyarakat Adat didalam Perda RTRW Kabupaten Sarmi khusunya Bab Perlindungan harus jelas disebutkan bahwa perlindungan tempat penting dan sakral, kearifan lokal, dusun dan tempat sejarah.
- Dalam perumusan RPJPD Kabupaten Sarmi perlu adanya sinkronisasi antara Pembanguan Nasioanal (Pusat) dengan Pembangunan Lokal (Afirmatif) sehingga memenihi asa keadilan harus ditetapkan Wilayah Pembangunan (WP) 5 Suku, yaitu : Wilayah Pembangunan Sobey, Armati, Rumbuai, Manirem, dan Isirawa .
Model ini sangat menyentuh dan berfokus pada Masyarakat Adat terkait Sumber Daya Alam serta Hutan, Tanah, dan Hak-Hak Tradisionalnya yang mendukung Pembangunan Berkelanjutan yang Berbasis Ekologi Pelindungan. Semua ini bertujuan untuk membangun KEMANDIRIAN MASYARAKAT HUKUM ADAT SARMI.
Yang perlu diketahui bahwa sebagaimana Pasal 102 ayat (2), huruf a angka 4 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencolonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, mengatur ” Pasangan calon wajib menyampaikan Visi dan Misi yang disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi atau Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten/Kota. Jadi dengan demikian kalau sekarang Identitas dan hak-hak tradisional Masyarakat Hukum Adat Sarmi ini tidak terakomudir dalam RPJPD Kabupaten Sarmi sekarang ini maka sio kasihan…. kita akan menunggu 20 Tahun lagi baru kita mengusulkannya lagi, ujar Aksamina. (bayom/ppwi sarmi)
Comment