by

LEMPAR bersama Perum BULOG dan Polda Sulsel Gelar FGD Peningkatan Pengawasan Program SPHP

KOPI, Makassar – Lembaga Pena Hukum Aspirasi Masyarakat (LEMPAR) bersama dengan Perum BULOG Sulawesi Selatan dan juga Direktorat Intelkam Polda Sulawesi Selatan menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Peningkatan Pengawasan Program Stabilitasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) bertempat di Baruga Lappo Ase, Jalan A.P. Pettarani No. 18 Makassar, Selasa kemarin (13/08/2024). FGD ini dilaksanakan guna mencegah terjadinya penyalahgunaan pendistribusian beras dan penggantian kemasan serta penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Peserta FGD yang hadir berasal dari kalangan pedagang atau pelaku UMKM yang terdaftar sebagai Rumah Pangan Kita (RPK) binaan Perum Bulog sebanyak 100 RPK. Mereka tersebar di beberapa daerah, di antaranya Makassar, Gowa, Takalar, Maros dan Pangkep. Hadir sebagai narasumber dari Polda Sulawesi Selatan, yakni AKBP. Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K, Kasubdit Ekonomi Dit Intelkam Polda Sulsel, dan dan Perum Bulog Wilayah Sulselbar, Karmila Hasmin Marunta, S.Sos., M.M, Pimpinan Cabang Perum Bulog Makassar.

Ketua Umum Lembaga Pena Hukum Aspirasi Masyarakat, Firman Hermanda dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Perum BULOG Wilayah Sulselbar dan Direktorat Intelkam Polda Sulsel atas terselenggaranya kegiatan ini. “Tujuan dalam kegiatan ini adalah untuk meningkatkan peran serta pengawasan pendistribusian Beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) di tingkat Pasar Daerah Wilayah Sulawesi Selatan khususnya di outlet-outlet penjualan pangan pokok untuk masyarakat atau RPK (Rumah Pangan Kita) yang dibina oleh Perum Bulog,” ujarnya.

Kegiatan ini dibuka oleh Pimpinan Wilayah Perum BULOG Sulselbar, Akhmad Kholisun. Dalam sambutannya Akhmad Kholisun menyampaikan bahwa peran Bulog sebagai perusahaan yang tetap mengemban tugas public dari Pemerintah, Bulog tetap menjaga harga beras agar tetap stabil dan dinikmati oleh masyarakat umum. “Harapan Bulog terhadap RPK agar tidak ditemukan adanya penyimpangan penjualan beras SPHP yang dapat merugikan pihak RPK sendiri. Jika harga terkendali, maka inflasi pun turut terkendali”. Harap, Akhamd Kholisun.

Akhmad Kholisun mengungkapkan, pada musim panen, Bulog diminta untuk melakukan penyerapan agar nilai/harga tidak terlalu tinggi. Harga beras SPHP yang ditawarkan Bulog kepada RPK dibawa harga pasaran sehingga masyarakat mampu membeli beras tersebut, dan menurutnya saat ini jumlah RPK di Kota Makassar sebanyak 700 RPK dan yang aktif hingga saat ini sekitar 300 RPK.

Kasubdit Ekonomi Dit Intelkam Polda Sulsel, AKBP. Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K dalam pemaparannya bahwa harapan Polda Sulawesi Selatan kepada RPK dalam melakukan penjualan beras SPHP Bulog agar memperhatikan aturan yang berlaku sehingga kedepannya tidak ditemukan adanya penyimpangan yang dapat menimbulkan unsur pidana. RPK diharapkan mampu membantu peran Bulog dalam melakukan penjualan beras SPHP ke masyarakat dengan harga yang telah ditentukan dan tidak melewati harga yang ditetapkan.

Foto: AKBP. Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K, Kasubdit Ekonomi Dit Intelkam Polda Sulsel (Baju Batik), Karmila Hasmin Marunta, S.Sos., M.M, Pimpinan Cabang Perum Bulog Makassar (Baju Putih) dan Ketua Umum Lembaga Pena Hukum Aspirasi Masyarakat (LEMPAR), Firman (ketiga kanan).
Foto: AKBP. Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K, Kasubdit Ekonomi Dit Intelkam Polda Sulsel (Baju Batik), Karmila Hasmin Marunta, S.Sos., M.M, Pimpinan Cabang Perum Bulog Makassar (Baju Putih) dan Ketua Umum Lembaga Pena Hukum Aspirasi Masyarakat (LEMPAR), Firman (ketiga kanan).

Aditya Pradana menyampaikan, beras SPHP ditujukan untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan khususnya bagi masyarakat menengah kebawah. Program SPHP ini bertujuan untuk melindungi daya beli dan keterjangkauan harga pangan bagi konsumen sehingga peran Kepolisian dalam melakukan pengawasan untuk menghindari adanya penjualan beras SPHP diatas Harga Eceran Tertinggi (HET). “Pengoplosan beras dengan cara mengganti karung/kemasan beras SPHP Bulog ke karung/kemasan lainnya merupakan suatu pelanggaran yang dapat dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Junto Pasal 8 UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan Pidana Penjara paling lama 5 tahun dengan denda sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) dan Pasal 144 UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman 3 tahun dan denda sebesar Rp. 6.000.000.000,- (enam miliar rupiah)”. Ungkapnya.

Sementara itu, Pimpinan Cabang Perum Bulog Makassar, Karmila Hasmin Marunta, S.Sos.,M.M memaparkan jika saat ini Bulog melakukan penjualan komoditi pangan pokok seperti beras dengan kwalitas premium, gula, daging, tepung, minyak goreng dan jagung untuk memenuhi kebutuhan pangan dan RPK merupakan jaringan distribusi pangan Bulog termasuk untuk kegiatan stabilisasi harga dan pelayanan program Pemerintah. ”Kami berharap kepada RPK agar tidak melakukan pelanggaran berupa melakukan penjualan diatas harga HET dan juga pengoplosan beras SPHP Bulog dengan cara mengganti kemasan beras tersebut, sebab hal itu merupakan pelanggaran hukum yang dapat di pidana sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ucap Karmila Hasmin mengakhiri pemaparannya. (**)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA