KOPI, Luwu – Uji Konsekuensi Layanan Informasi Publik di Desa Langkidi, Kabupaten Luwu, membuka mata kita pada pentingnya keberadaan Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumen (PPID) di setiap desa. Kegiatan yang dilakukan oleh tim Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan ini bertujuan untuk menguji layanan informasi publik yang disediakan PPID Desa Langkidi. Acara yang dilaksanakan secara daring Zoom pada Jumat, 23 Agustus 2024 ini, juga dihadiri oleh berbagai pihak yang terkait dengan penyediaan informasi publik di wilayah terkait.
Hadir dalam kegiatan itu antara lain Amanarrasul (Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Kab. Luwu), Ibu Jumliana, S.Ag, M.M (Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMD Kab. Luwu), Muslim, S.Pi (Kepala Desa Langkidi), Muh. Husain, S.IP, M.M (Ketua PPID Desa Langkidi) beserta Tim PPID Desa Langkidi serta Ibu Fauziah (Komisi Informasi Prov. Sulawesi Selatan).
Ada tiga agenda acara yang dilaksanakan yaitu penyampaian daftar informasi publik, review daftar informasi yang dikecualikan oleh PPID Desa Langkidi tahun 2024, dan diskusi dan pembahasan isian Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) oleh seluruh peserta. Di kesempatan tersebut, Ibu Fauziah dari Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan menyatakan pentingnya peningkatan sebaran informasi publik di Desa Langkidi agar semakin banyak warga yang mengakses dan menerima manfaat. Terlebih lagi, Pemerintah Desa Langkidi sedang dinominasikan sebagai salah satu peserta Anugerah KIP Desa Tingkat Nasional tahun 2024 mewakili Provinsi Sulawesi Selatan.
Ketua PPID Desa Langkidi Muh. Husain saat di dihubungi awak media mengatakan saat ini mereka sedang pengisian kuisioner lomba Anugerah KIP Desa Tingkat Nasional tahun 2024 yang dimana batas jawab dan pengisiannya hingga tanggal 30 Agustus 2024.
“Saat ini tim PPID Desa Langkidi beserta Tim Pendamping Desa Digital OpenSID Luwu sedang melakukan proses pengisian kuisioner Anugerah KIP Desa Tingkat Nasional tahun 2024, semoga kami bisa selesaikan tepat waktu,” tutur Uchenk panggilan akrabnya Muh. Husain.
Ketua PPID Desa Langkidi, Muh. Husain, menjelaskan bahwa saat ini tim PPID Desa Langkidi dan Tim Pendamping Desa Digital OpenSID Luwu sedang melakukan proses pengisian kuesioner Anugerah KIP Desa Tingkat Nasional tahun 2024. Batas waktu pengisian kuesioner adalah tanggal 30 Agustus 2024.
Dalam kegiatan ini, Ibu Fauziah dari KI Sulsel mengatakan tim PPID Desa Langkidi harus lebih meningkatkan lagi sebaran informasi publik desanya agar semakin banyak warga yang mengakses dan menerima manfaat, apalagi saat ini Pemdes Langkidi sedang dalam proses penilaian sebagai salah satu Peserta Anugerah KIP Desa Tingkat Nasional tahun 2024 mewakili Provinsi Sulawesi Selatan.
Peraturan Kepala Nomor 28/VIII/2024 tentang Daftar Informasi Yang Dikecualikan di Lingkungan Desa Langkidi juga diterbitkan pada akhir acara. Ini menunjukkan bahwa pihak terkait sangat memperhatikan dan mempertajam daftar informasi yang dikecualikan untuk meningkatkan layanan informasi publik di Desa Langkidi.
Dalam era digital seperti saat ini, penyediaan informasi publik yang mudah diakses oleh masyarakat menjadi sangat penting. Kehadiran PPID di setiap desa sangat membantu mempercepat proses penyediaan informasi publik dan menjaga transparansi kerja pemerintah. Semoga Uji Konsekuensi yang dilakukan oleh tim Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan dapat memberikan manfaat untuk kemajuan dan kemandirian kampung halaman. (SRF/PPID Sulsel)
Comment