KOPI, Jembrana – Bupati Jembrana I Nengah Tamba menghadiri Rapat Paripurna V DPRD Kabupaten Jembrana Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023/2024, bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Jembrana, Jumat (2/8/2024). Rapat tersebut mengagendakan penjelasan Bupati Jembrana terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
Rapat Paripurna tersebut dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Jembrana Ni Made Sri Sutharmi yang dihadiri juga oleh anggota DPRD Jembrana, Kepala OPD di Lingkup Pemerintah Kabupaten Jembrana serta perwakilan Forkopimda Kabupaten Jembrana.
Bupati Jembrana I Nengah Tamba memperhatikan perkembangan yang terjadi dalam pelaksanaan APBD 2024, terdapat kondisi yang membutuhkan perubahan kebijakan penganggaran sebagai upaya untuk tercapainya sasaran dan pencapaian target kinerja program pembangunan. “Kondisi tersebut disebabkan karena adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, serta keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan guna mempertajam pencapaian sasaran kegiatan,” ujarnya.
Dalam penjelasannya, Bupati Tamba menguraikan secara umum terkait dengan pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah yang tertuang dalam Rancangan APBD Perubahan Tahun 2024.
“Pendapatan daerah mengalami kenaikan sebesar Rp48.350.781.534 atau 4 persen yang terdiri dari:
- Kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp25.198.546.966 atau 14 persen
- Kenaikan Pendapatan Transfer sebesar Rp23.152.234 atau 2 persen.
Dengan demikian sehingga secara keseluruhan Pendapatan Daerah setelah Perubahan menjadi Rp1.225.689.189.356 dibandingkan sebelumnya Rp1.177.338.407.822,” jelasnya.
Selain itu, Bupati Tamba juga menyampaikan Belanja Daerah Kabupaten Jembrana juga mengalami peningkatan sebesar 2 persen sedangkan pada sisi pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan berkurang hingga 33 persen. “Belanja Daerah mengalami kenaikan sebesar Rp19.977.006.203 atau 2 persen sehingga Belanja Daerah setelah Perubahan menjadi Rp1.294.441.791.846 dibandingkan sebelumnya sebesar Rp1.274.464.785.643, dan pada sisi Pembiayaan Daerah, Penerimaan Pembiayaan Daerah berkurang sebesar Rp33.773.775 atau 33 persen yang semula dianggarkan sebesar Rp102.526.377.821, sehingga setelah perubahan menjadi sebesar Rp68.752.602, sedangkan Pengeluaran Pembiayaan Daerah berkurang sebesar Rp5.400.000.000,” tutupnya. (AM)
Comment