KOPI, Makassar — Kuasa hukum masyarakat adat Kajang, Muhammad Nur, mengkritik keras Badan Pertanahan Negara (BPN) Wilayah Sulsel atas tindakan mereka yang dianggap melanggar prosedur dalam pengukuran tanah Hak Guna Usaha (HGU) PT Lonsum di Bulukumba. Selasa, (13/08/24).
Nur menilai langkah BPN tersebut bertentangan dengan kesepakatan yang ada dan dapat memperburuk sengketa tanah yang sedang berlangsung.
Menurut Nur, BPN tidak mengikuti prosedur penyelesaian sengketa yang sedang diproses di DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. Ia menyatakan bahwa DPRD telah meminta agar tidak ada aktivitas pengukuran di lokasi HGU PT Lonsum sampai proses di parlemen selesai, dengan rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan dijadwalkan pada 15 Agustus 2024.
Kuasa hukum masyarakat adat Kajang, Dr. Muhammad Nur, S.H., M.Pd., M.H. (kanan) didampingi oleh tim
Nur mengungkapkan, pihaknya belum menerima undangan resmi dari BPN terkait pengukuran tersebut. Ia menilai tindakan BPN yang tetap melanjutkan pengukuran tanah yang seluas 22.700 ha tanpa memperhatikan kesepakatan RDP menunjukkan adanya kemungkinan kolusi antara BPN dan PT Lonsum, yang berpotensi memperburuk konflik dan merugikan masyarakat adat Kajang.
“Jika BPN tetap melanjutkan pengukuran, maka ini tidak hanya melanggar prosedur, tetapi juga dapat menandakan adanya dugaan praktik mafia tanah,” ujar Nur. Ia juga khawatir tindakan tersebut dapat memicu konflik yang lebih besar, mengingat sejarah sengketa tanah yang pernah terjadi pada tahun 2012.
Nur menekankan pentingnya menghormati kesepakatan yang ada dan melibatkan pihak-pihak terkait dalam penyelesaian sengketa secara adil. (red)
Comment