by

BPN Disorot dan Dianggap Langgar Prosedur dalam Pengukuran Tanah HGU PT Lonsum

KOPI, Makassar — Kuasa hukum masyarakat adat Kajang, Muhammad Nur, mengkritik keras Badan Pertanahan Negara (BPN) Wilayah Sulsel atas tindakan mereka yang dianggap melanggar prosedur dalam pengukuran tanah Hak Guna Usaha (HGU) PT Lonsum di Bulukumba. Selasa, (13/08/24).

Nur menilai langkah BPN tersebut bertentangan dengan kesepakatan yang ada dan dapat memperburuk sengketa tanah yang sedang berlangsung.

Menurut Nur, BPN tidak mengikuti prosedur penyelesaian sengketa yang sedang diproses di DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. Ia menyatakan bahwa DPRD telah meminta agar tidak ada aktivitas pengukuran di lokasi HGU PT Lonsum sampai proses di parlemen selesai, dengan rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan dijadwalkan pada 15 Agustus 2024.

Kuasa hukum masyarakat adat Kajang, Dr. Muhammad Nur, S.H., M.Pd., M.H. (kanan) didampingi oleh tim

Nur mengungkapkan, pihaknya belum menerima undangan resmi dari BPN terkait pengukuran tersebut. Ia menilai tindakan BPN yang tetap melanjutkan pengukuran tanah yang seluas 22.700 ha tanpa memperhatikan kesepakatan RDP menunjukkan adanya kemungkinan kolusi antara BPN dan PT Lonsum, yang berpotensi memperburuk konflik dan merugikan masyarakat adat Kajang.

“Jika BPN tetap melanjutkan pengukuran, maka ini tidak hanya melanggar prosedur, tetapi juga dapat menandakan adanya dugaan praktik mafia tanah,” ujar Nur. Ia juga khawatir tindakan tersebut dapat memicu konflik yang lebih besar, mengingat sejarah sengketa tanah yang pernah terjadi pada tahun 2012.

Nur menekankan pentingnya menghormati kesepakatan yang ada dan melibatkan pihak-pihak terkait dalam penyelesaian sengketa secara adil. (red)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA