by

40 Anggota DPRD Pinrang Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Ketua Sementara Dijabat Nasrun

KOPI, Pinrang – Sebanyak 40 anggota DPRD Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) periode 2024-2029 resmi dilantik. Pelantikan anggota DPRD Pinrang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Pinrang Senin, 26 Agustus 2024. Proses pelantikan 40 anggota DPRD Pinrang ditandai dengan pengucapan sumpah dan janji jabatan yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Pinrang Noviyanto Hermawan. Pada pelantikan tersebut, H. Nasrun Paturusi Kader NasDem ditunjuk menjadi ketua sementara dan Syamsuri kader Golkar sebagai wakil ketua sementara.

“Partai nasdem kabupaten pinrang memperolehi kursi terbanyak pertama sebanyak sebelas kursi, dan partai golongan karya Kabupaten Pinrang memperoleh kursi terbanyak kedua sebanyak enam kursi. Dengan ini kami menyampaikan berdasarkan surat dari NasDem sebagai peraih suara terbanyak menetapkan Nasrun Paturusi sebagai ketua DPRD Pinrang, dan surat dari Golkar menunjuk Ir. Syamsuri sebagai wakil ketua DPRD Pinrang sementara,” kata Sekretaris DPRD Pinrang Andi Pawelloi Nawir saat membacakan keputusan penunjukan ketua dan wakil ketua sementara.

Sementara itu Pj Bupati Pinrang Ahmadi Akil menyampaikan selamat kepada para anggota DPRD Pinrang periode 2024-2029 yang baru dilantik. Dia berharap agar bisa mengedepankan kepentingan masyarakat dan menjalankan amanah. 

“Selamat bekerja. Semoga dapat menjalankan amanah dengan baik sampai purna tugas,” ucapnya.

Pada kesempatan itu juga, Ahmadi menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada anggota DPRD Pinrang periode sebelumya yang resmi berakhir masa jabatannya.

“Saya juga menyampaikan ucapan terima kasih dan Penghargaan setinggi-tingginya kepada anggota DPRD periode 2019-2024 atas pengabdian dan jasa-jasa kepada bangsa dan negara selama menjabat,” ungkapnya.

Di kesempatan pelantikan tersebut, Ketua DPRD Pinrang sementara, Nasrun Paturusi menyampaikan terima kasih atas mandat sebagai ketua DPRD Pinrang sementara. Dia berharap dukungan dari berbagai pihak dalam menjalankan amanah yang diberikan kepadanya.

“Perkenankan saya atas nama Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten Pinrang masa jabatan 2024 -2029, menyampaikan rasa terima kasih atas mandat serta kepercayaan. Kami berharap dukungan serta kerjasama semua pihak di dalam kami menjalankan amanah dan tugas yang diberikan,” tegasnya.

Pihaknya berharap agar rekannya sesama anggota DPRD Pinrang 2024-2029 ini dapat menyesuaikan diri dan berupaya maksimal dalam memberikan kontribusi serta menjalankan tugas dan fungsinya sebagai wakil masyarakat.

“Kami masih sangat berharap dukungan serta sumbangan pemikiran dan masukan positif untuk kelangsungan tugas kelembagaan di masa mendatang,” pungkasnya.

Turut hadir dalam pelantikan tersebut Forkopimda, tokoh agama, tokoh masyarakat dan pimpinan partai politik (parpol).

Berikut nama-nama anggota parpol yang dilantik menjadi anggota DPRD Pinrang Periode 2024-2029:
PKB
1. A. Nur Afifah Hartono
2. Abbas
3. Hasnur Asikin
4. Abdul Halim
5. A. Pallawagau Kerrang, SH

Gerindra
1. Ratna Arifin
2. Supardi, SE
3. H. Hairuddin Bakri, SH
4. Iham
5. Sakka Irfandi
6. Drs. Hamzah

PDIP
1. Andi Muh. Fahmi Fahri
2. Muh. Dahlan

Golkar
1. Hj. Rusnah, SE
2. Hastan Mattanete, ST, MP
3. Amri Manangkasi, SH
4. Harus, S.PdI
5. Ir. Usman Bengawang
6. Ir. Syamsuri

NasDem
1. Hj. Irmawati Bakri, A.Md.Keb
2. H. A. Sofyan Nawir, S.Sos
3. Kamaruddin, SH, MH.
4. M. Faisal S, ST
5. Andi Riksan
6. Andry Muliadi, S.Sos
7. Karno HW, SH
8. H. Chaeril Anwar Abdullah
9. Edy
10. H. Nasrun Paturusi
11. Muhammad Ilman Alimuddin

Gelora
1. Muh. Nur Qadri S.
2. Mansur, SE

Hanura
1. Jefriadi, SE

PAN
1. Drs. Muhammad Amir

Demokrat
1. Andi Achmad Ryan Ferry, ST
2. Baharuddin Pasi
3. H. Andi Muhammad Ramdhani

PPP
1. Drs. Masserre, M.Pd
2. Samsul Bahar, SH,MH
3. Hartono

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA