by

114 Warga Binaan Rutan Negara Peroleh Remisi Kemerdekaan, Wabup Jembrana:Ini Wujud Apresiasi Pemerintah

KOPI, Jembrana – Sebanyak 114 Warga Binaan di Rutan Kelas II B Negara  mendapatkan Remisi diumumkan pada saat Apel Hari Kemerdekaan (HUT) RI ke-79, dalam rangkaian peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 79, dilaksanakan di Rutan Kelas II B Negara, Jembrana Bali, Sabtu (17/8/2024). Bertindak sebagai inspektur upacara Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna, turut hadir Forkopimda Jembrana, Asisten 1, Kaban Kesbangpol serta warga binaan peserta upacara.

Dalam sambutanya Wabup Patriana Krisna mengucapkan rasa syukur dalam memperingati hari kemerdekaan, tentunya menjadi milik segenap lapisan masyarakat tidak terkecuali terhadap para warga binaan. “Momentum ini bukan hanya merayakan kemerdekaan bangsa, tetapi juga kemerdekaan batin yang dapat diraih oleh setiap individu termasuk saudara-saudara yang tengah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan,” ucapnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pemerintah memberikan penghargaan berupa remisi hanya bagi narapidana yang telah menunjukkan kontribusi, prestasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program binaan serta telah memenuhi syarat administratif dan substantif yang telah diatur dalam ketentuan perundang undangan yang berlaku. “Hal ini merupakan wujud apresiasi pemerintah berupa pengurangan masa pidana (remisi) bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, kontribusi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan,” ujarnya.

Wabup Patriana Krisna berharap agar warga binaan dapat menjadikan hal ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berprilaku baik dan mematuhi aturan yang berlaku serta mengikuti program pembinaan dengan giat dan sungguh sungguh. “Kedepanya diharapkan aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat dapat terserap dalam diri saudara dan menjadi bekal mental dan sosial saat saudara kembali kemasyarakat dikemudian hari,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas II B Negara Lilik Subagiyono memaparkan bahwa sebanyak 114 warga binaan mendapatkam remisi kemerdekaan diantaranya:

  1. Warga binaan pria 109 orang
  2. Warga bunaan wanita 5 orang.

Dengan besaran remisi sebagai berikut:

  1. Remisi 1 bulan sebanyak 28 orang
  2. Remisi 2 bulan sebanyak 25 orang
  3. Remisi 3 bulan sebanyak 36 orang
  4. Remusi 4 bulan sebanyak 15 orang
  5. Remisi 5 bulan sebanyak 10 orang.

Itulah besaran remisi yang didapat warga binaan di Rutan Kelas II B Negara,” jelasnya.

Pihaknya mengajak seluruh warga binaan untuk selalu menjaga semangat perubahan untuk mengubah hidup menjadi lebih baik. “Kepada seluruh warga binaan untuk selalu berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan dengan baik dengan terus mengembangkan potensi diri dan mematuhi tata tertib di rutan sehingga dapat menjadi bekal mental positif ketika nanti saudara kembali ke masyarakat,” pungkasnya. (AM)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA