KOPI, Karawang – Terkait prosedur pengangkatan Penjabat Sementara (Pjs) masih banyak masyarakat yang belum mengetahui tata caranya, berikut penjelasannya. Kepada awak media ini, Sekretaris Kecamatan Klari M. Reza Damawan menyampaikan pihak kecamatan hanya mengusulkan saja nama-nama Pjs yang akan mengisi kekosongan kepala desa.
“Pengangkatan Pjs dilakukan melalui Peraturan Bupati (SK Bupati), nanti yang menetapkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD). Kita dari kecamatan hanya mengusulkan namanya saja,” jelasnya di sela menghadiri peletakan batu pertama Masjid Baiturrahman, Senin (15/7/24).
Lanjutnya, setelah DPMD mengirimkan surat untuk mengisi kekosongan jabatan, maka pihak kecamatan akan melakukan konsolidasi lebih lanjut dan pihak kecamatan akan mengajukan nama-nama untuk Pjs. “DPMD mengeluarkan surat ke kecamatan, lalu pihak kecamatan mengajukan nama-namanya,” terangnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ebeh Abdul Halim Eks Kepala Desa Duren tiga periode menjelaskan dari 15 kepala desa, 8 di antaranya habis masa jabatan, 1 desa kades terpilih meninggalkan dunia, lalu diangkatlah Pjs dengan surat keputusan sampai pemilihan berikutnya. Selanjutnya, 5 orang kepala desa mengundurkan diri dan 1 orang kepala desa meninggal dunia.
“Awalnya 9 desa melaksanakan Pilkades, 5 desa melaksanakan PAW (Penggantian Antar Waktu). Karena 1 desa kepala desanya meninggal, maka 6 desa akan melakukan PAW. Dan hari ini pemerintah Karawang memperpanjang para kepala desa sebanyak 282 orang,” tandasnya. (DJ)
Comment