by

Pendamping Lokal Desa Oyo Sunaryo Sampaikan Hasil Monev APBDesa Pancawati 2024 Masuki Tahap I

KOPI, Karawang – Pendamping Lokal Desa Pancawati Oyo Sunaryo menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi APBDesa 2024 baru memasuki tahap I. Hal tersebut disampaikan saat dikonfirmasi awak media ini, Rabu (10/7/24).

“Dari hasil monitoring dan evaluasi, realisasi Dana Desa Pancawati tahun 2024 baru dilaksanakan tahap I,” jelasnya.

Lanjutnya, tugas Pendamping Lokal Desa (PDL) adalah turun ke lapangan untuk memonitoring kegiatan yang sudah dilaksanakan oleh desa. “Tugas PDL melakukan monitoring pelaksanaan dana desa yang berbentuk pembinaan, jika pelaporannya kurang lengkap maka PDL akan menyarankan untuk memperbaiki atau melengkapi laporannya,” terangnya.

Selanjutnya, Oyo juga menjelaskan APBDesa Pancawati berasal 4 sumber yaitu APBD Kabupaten Karawang yang dialokasikan ke Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi, APBN dialokasi ke Dana Desa, dan Bantuan Keuangan Provinsi. Sementara itu, pendapatan lainnya didapat dari Pendapatan Asli Desa (PADes) di antaranya bersumber dari tanah bengkok yang dikelola sehingga menghasilkan pemasukan untuk desa.

Selain itu, lanjutnya, jika BUMdes berjalan dengan baik maka hasilnya harus disisihkan untuk PADes yang sudah diatur dalam AD/ART. Semua dana yang masuk akan dibelanjakan ke masing-masing bidang dan harus sinkron antara pendapatan dan pengeluaran.

“Laporan untuk pendapatan APBDesa Pancawati Tahun 2023 sebesar Rp.2.696.806.200,00, untuk pembelanjaan sebesar Rp.2.694.563.912,00 dan masih tersisa sebesar Rp.1.242.288,00. Sementara, untuk pelaksanaan APBDesa tahun 2024 baru terlaksana tahap I,” tandasnya.

Oyo menambahkan, Pemdes Pancawati juga memasang pamplet berisi laporan pendapatan dan pembelanjaan bermaksud agar transparan dan diketahui masyarakat luas. (DJ)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA