KOPI, Karawang – Pemerintahan Desa Cengkong melaksanakan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) secara gratis. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Desa Cengkong Obay, Senin (1/7/24), saat dikonfirmasi di kantornya.
“PTSL sebenarnya bukan pemutihan, tapi karena ini program pemerintah langsung makanya gratis,” ujar Obay.
Lanjutnya, PTSL merupakan program serentak yang dilaksanakan pemerintah untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan hak atas suatu tanah milik masyarakat secara gratis. Akan tetapi, dikenakan administrasi untuk kepengurusannya sesuai SKB 3 Menteri. Sedangkan untuk pajak gratis atau tidak dikenakan pembayaran pajak.
“Kalau dulu pernah dikenakan pajak atau istilahnya pajak digantung. Untuk PTSL semuanya bebas pajak dan hal ini sangat meringankan masyarakat,” tandasnya.
Ia mengimbau jika masyarakat ingin mengurus sertifikat tanah, silakan datang ke Pelayanan Administrasi Terpadu di Kantor Desa Cengkong. (DJ)
Comment