by

MIO Aceh Gelar FGD, Fachrul Razi Gagas Lahirnya MPA sebagai Wujud Kekhususan di Aceh

KOPI, Banda Aceh – Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi menggagas lahirnya Majelis Pers Aceh (MPA) sebagai kekhususan yang dimiliki Aceh. Lembaga ini dapat berbentuk seperti Dewan Pers di Nasional atau menjadi institusi yang menaungi media di Aceh sebagai wujud kekhususan dalam mendukung pemberitaan dalam syariat Islam.

Melihat karakteristik daerahnya, Aceh dinilai wajar jika memiliki lembaga semacam Dewan Pers sendiri. “Sudah saatnya daerah ini memiliki Majelis Pers Aceh yang terus mendukung penerapan syariat Islam di Aceh serta menjadi pusat literasi untuk Aceh,” ujar Ketua Senator asal Aceh itu, di Banda Aceh, Rabu (10/7/24).

Wacana tersebut disampaikan Fachrul Razi saat menjadi narasumber pada FGD (focus group discussion) yang dilaksanakan organisasi MIO (Media Independen Online) Indonesia Provinsi Aceh di Hotel Kyriad Muraya, Kamis (10/7/24), sekitar pukul 14.00 Wib. Forum ilmiah itu mengangkat tema “Peran Media Online di Era Digital Menuju Indonesia Emas”.

Selain Senator Fachrul Razi yang membahas “Ketahanan Digital dan Tantangan Masa Depan Indonesia”, ada pembicara lain yang juga menjadi narasumber yaitu Musannif mantan Ketua DPRK Aceh Besar yang menyampaikan topik “Eksistensi Pers dalam Mengkampanyekan Politik Humanis di Era Digital”.

Pada mulanya, Fachrul Razi berbicara persoalan ancaman dan bahaya serangan siber yang dihadapi Indonesia. Ia juga mempertanyakan soal sistem pendataan nasional yang terkesan begitu gampang dijebol hacker. “Bayangkan, sekarang semua data pribadi kita ada di tangan pihak asing,” ujarnya.

Senator asal Aceh itu kemudian menyinggung soal judi online dan berbagai situs negatif yang merusak moral anak muda seperti link video porno dan game. Untuk permasalahan tersebut, kata dia, Pemerintah Pusat harus punya kebijakan yang tegas. “Harus ditutup akses satelit ke negara-negara yang menyediakan link atau situs negatif tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, Pemimpin Umum Harian Rakyat Aceh, Imran Jhoni, saat menanggapi wacana pembentukan MPA yang disampaikan Senator Fachrul Razi menyampaikan bagi Aceh yang menerapkan syariat Islam juga perlu regulasi khusus yang mengatur kebijakan di bidang pers. “Tidak hanya perbankan syariah, pers juga butuh penataan secara khusus,” ucap Fachrul Razi.

Dikatakannya, regulasi yang bersifat nasional yang ada sekarang hanya mengatur pers secara umum. Sedangkan terkait bagaimana peran pers dalam menjalankan fungsi dan tugasnya sesuai syariat Islam belum ada regulasi yang mengaturnya. “Karena itu, saya menilai sudah saatnya Aceh memiliki MPA. Majelis Pers Aceh,” ujar Ketua Dewan Pembina MIO Indonesia Provinsi Aceh tersebut.

Gagasan tersebut disambut positif oleh insan pers yang hadir pada FGD tersebut. Pemimpin Umum Harian Rakyat Aceh, Imran Jhoni, mengatakan, Aceh memang butuh regulasi yang mengatur kelembagaan media. Seperti juga sektor lainnya, kata dia, Aceh pernah memiliki asosiasi jasa konstruksi, dan lain-lain.

Fachrul Razi mengatakan bahwa Majelis Pers Aceh ke depan dapat berfungsi dalam menyelaraskan kemerdekaan pers di Aceh dan menjaga penerapan syariat Islam. Dan menjadi mediator terhadap penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers, memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam meningkatkan profesionalitas dan kapasitas profesi kewartawanan.

“Ke depan bukan hanya MPA tapi juga Gedung MPA yang akan menjadi Media Center Aceh terhadap pemberitaan positif dan pusat literasi untuk Aceh,” tandas Fachrul Razi.

FGD setengah hari itu dipandu Dr Usman Lamreung, M.Si., Akademisi asal Banda Aceh. Sedangkan yang menjadi peserta, selain pengurus dan anggota MIO seluruh Aceh, juga awak media lainnya, kalangan civil society, dan sejumlah perangkat desa. (*)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA