by

Kuasa Hukum Masyarakat Adat Kajang Respons Kunjungan DPRD Sulsel ke Kemen-ATR/BPN

KOPI, Makasar Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Ni’matullah, meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencari solusi konflik lahan antara PT London Sumatera Indonesia Tbk (PT Lonsum) dan masyarakat adat Kajang di Kabupaten Bulukumba.

Permintaan ini disampaikan Ni’matullah saat tim aspirasi DPRD Sulsel mengunjungi kantor Kementerian ATR/BPN di Jakarta. Jumat, (28/06/24).

Kedatangan rombongan disambut oleh Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR, Asnaedi. Ni’matullah mengatakan bahwa kehadiran mereka merupakan tindak lanjut aspirasi masyarakat adat Kajang yang beberapa kali disampaikan di gedung DPRD Sulsel.

Kuasa Hukum Masyarakat Adat Kajang, Dr. Muhammad Nur, mengapresiasi kunjungan DPRD Sulsel ke Kementerian ATR/BPN selama membahas sengketa masyarakat adat dengan PT Lonsum. Ia menegaskan bahwa PT Lonsum tidak memiliki legal standing untuk tetap berada di wilayah tanah adat sejak 31 Desember 2023, ketika HGU mereka berakhir.

“Kita apresiasi kunjungan DPRD Sulsel ke Kementerian ATR/BPN selama itu membahas sengketa masyarakat adat dengan PT Lonsum. Lebih tepatnya, Lonsum melakukan penyerobotan karena sudah tidak memiliki legal standing untuk tetap berada di wilayah tanah adat, apalagi tetap beroperasi,” kata Muhammad Nur.

Foto: Dr. Muhammad Nur, S.H., M.Pd., M.H. (kiri) Kuasa Hukum Masyarakat Adat Kajang, bersama Novrizal, S.I.Kom., S.H., CPM, Ketua BAIN HAM RI – Sumatera utara

Muhammad Nur menambahkan bahwa kunjungan Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan ke ATR/BPN adalah langkah yang sangat tepat dan telah lama ditunggu oleh masyarakat adat Kajang. Ia berharap hak masyarakat adat akan kembali setelah ratusan tahun digunakan oleh PT Lonsum.

Ia juga mengoreksi luas tanah adat yang berdasarkan Peta dalam Perda Nomor 9 Tahun 2015 adalah 22.700 hektar, bukan 271 hektar.

Berdasarkan kesepakatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pertama, Komisi B DPRD Sulsel akan melakukan kunjungan ke objek di Bulukumba dan mengadakan RDP kedua yang belum terlaksana. Muhammad Nur berharap kunjungan dan RDP kedua dapat terlaksana pada Juli ini.

Ia juga mengapresiasi rencana kunjungan ATR/BPN dalam waktu dekat, dengan catatan bahwa kunjungan tersebut harus dilakukan secara terbuka, transparan, dan melibatkan kuasa hukum masyarakat adat serta tokoh-tokoh adat Kajang.

“Jadi, saya selaku kuasa hukum meminta dengan tegas kalau melakukan kunjungan harus melibatkan masyarakat adat atau kuasa hukum masyarakat adat Kajang,” tutup Muhammad Nur. (red)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA