KOPI, Karawang – Kepala Desa Pancawati Enjuh Juhana, S.H., bersyukur atas adanya program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) dari Kementerian Agraria. Hal tersebut disampaikan Kades Pancawati kepada awak media ini bertempat di ruang kerjanya Kantor Desa Pancawati, Rabu (10/7/24).
“Alhamdulillah dengan adanya PTSL dapat mencegah hal-hal yang kurang baik. Kebutuhan masyarakat terhadap sertifikat sangat diperlukan. Kita hanya menjalankan amanah sesuai aturan yang ada dan masyarakat dapat merasakan manfaatnya dari program tersebut,” jelas Juhana.
Lanjutnya, terkait administrasi, PTSL tidak memungut biaya alias gratis dalam artian tidak dipungut pajak atau pajak ditangguhkan. “Jadi pengurusan PTSL lebih murah dan mudah sesuai SKB 3 Menteri. Program ini merupakan program pemerintah yang bertujuan membantu masyarakat dalam mengurus kepemilikan sah tanah (sertifikat hak milik) dalam bentuk elektronik,” jelasnya.
Mulai Juni 2024, lanjutnya, sertifikat kepemilikan tanah tidak berbentuk buku lagi, tapi berbentuk 1 lembar saja sebagai acuan kepemilikan hak milik tanah. Juhana menambahkan, untuk tahun ini yang mengajukan PTSL di Desa Pancawati sebanyak lebih kurang 30 bidang, karena sebagian sudah mengurus di tahap sebelumnya. “Sebagian besar sudah memiliki sertifikat tanah, yang mengajukan tahun ini merupakan beberapa masyarakat yang belum mengetahui program PTSL,” ungkapnya.
Selanjutnya, ia mengatakan pada hari ini Rabu (10/7/24) akan dilakukan pengukuran oleh petugas dari BPN ke lokasi yang mengajukan PTSL. Setelah itu, diperiksa berkasnya, jika ada kekurangan maka harus dilengkapi.
“Dalam tahap pengukuran ini bertujuan untuk mengetahui batas-batasnya, karena sering terjadi kekeliruan antara di buku dengan di lapangan. Selain itu, pengukuran dilakukan agar tidak terjadi permasalahan yang tidak diinginkan di kemudian hari,” tandasnya.
Sementara itu, Hilman salah satu petugas ukur BPN Karawang menyampaikan berdasarkan SKB 3 Menteri terkait administrasi untuk pengurusan PTSL biayanya sebesar Rp.150.000,-. Namun, jika angkanya terlalu tinggi beberapa kali lipat maka hal tersebut tidak wajar.
“Kalau untuk biaya pendaftaran gratis, tapi untuk biaya pengurusan PTSL itu tergantung kepada Pemerintah Desa. Dalam pengurus PTSL pihak desa akan mengurus
kelengkapan surat, untuk pengajuan PTSL dikenakan biaya sesuai ketentuan masing-masing desa,” tuturnya.
Hilma mengimbau kepada masyarakat agar lebih mengerti tentang PTSL yang notabene pengurusan sertifikat dilakukan secara sistematis atau dalam bentuk sertifikat elektronik dari Kementerian Agraria. “Jika kita sudah memiliki bukti hukum yang diakui negara maka orang lain yang mengakui tanah itu miliknya tidak bisa, karena kita sudah memegang sertifikatnya,” tambahnya.
Hilman berpesan kepada masyarakat yang belum melaksanakan PTSL agar segera dilaksanakan pengukuran dan pengajuan kepada BPN. (DJ)
Comment