by

Tim Gabungan Satpol-PP Bersama TNI-Polri Gerebek Sarang Prostitusi Online, 53 Orang Terjaring

KOPI, Karawang – Tim gabungan Satpol PP bersama TNI-Polri melakukan penggerebekan enam sarang prostitusi online dan mesum di kawasan Perkotaan Karawang, Kamis (6/6/24), tengah malam. Dari enam lokasi itu, tim mendapati 25 pasangan haram dan 3 cewek yang ditinggalkan pasangan mesumnya.

Enam sarang prostitusi online dan mesum tersebut berlokasi di SQ Residence, JM Guest House, Mahkota Residence, Hotel Permata Ruby, Wisma 9 dan Columbus. Operasi penggerebekan dilaksanakan mulai pukul 23.45 Wib.

Tim gabungan bergerak menyisir satu per satu tempat yang disinyalir sebagai sarang prostitusi dan mesum. Dari hasil operasi tersebut berhasil menjaring 53 orang. Saat digerebek mereka umumnya tengah indehoy bersama pasangan haramnya.

Kasatpol PP Karawang, Basuki Rahmat melalui Plt Kabid PPUD, Adi Firmansyah mengatakan Operasi Pekat tersebut dasar hukumnya adalah Perda 10 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Trantibum Linmas. “Kami mendapat pengaduan dan informasi dari masyarakat terkait adanya lokasi yang menjadi sarang prostitusi online dan pekat. Dari sana, kami melakukan penelusuran, hingga penindakan dengan melakukan operasi pekat ini,” ujar Adi kepada media ini, Jumat 7 Juni 2024.

Dari operasi tersebut, lanjut Adi, terjaring 53 orang yang 25 orang diantaranya pasangan di luar nikah, tiga orang lainnya merupakan perempuan yang ditinggal pasangan mesumnya di hotel. Ke-53 orang itu, kata Adi, telah dibawa ke Mako Satpol PP Karawang, untuk dilakukan pembinaan.

“Kami akan melakukan pembinaan dengan dipanggil orang tuanya, kemudian membuat pernyataan,” kata Adi.

Adi menambahkan, pihaknya tak akan membiarkan aktivitas pekat, terlebih prostitusi di Karawang. “Operasi serupa akan terus kami lakukan,” tandasnya. (DJ)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA