KOPI, Bogor – Satresnarkoba Polres Bogor, Polda Jawa Barat, berhasil mengungkap kasus Laboratorium Klandestin (Labolatorium Terselubung) yang berlokasi di Kampung Cibeureum, Desa Cibatok 2, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Minggu 09 Juni 2024 pukul 21.30 Wib. Hal tersebut disampaikan Wakapolres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra, SIK, MM, dalam siaran pers, Rabu (19/6/24), yang didampingi Kasat Narkoba AKP Nur Istiono, SIK, MM, dan Kasi Humas Iptu Desi Triana, SH
Pengungkapan laboratorium terselubung tersebut memakan waktu agak lama. Ini disebabkan karena dalam proses pengembangan di beberapa TKP produksi narkoba tersebut dilakukan secara berpindah-pindah lokasi. Hal tersebut dilakukan untuk mengelabui petugas Kepolisian, serta pembuat dan kurirnya berpindah-pindah domisili.
Penangkapan pelaku pada TKP yang pertama dilakukan Minggu 09 Juni 2024 pukul 21.30 WIB di Kampung Cibeureum, Desa Cibatok 2, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor. Satresnarkoba Polres Bogor berhasil mengamankan 1 tersangka berinisial AF (20), dengan barang bukti narkotika berjenis tembakau sintetis dengan bruto 1,44 gram. Dari hasil interogasi dari tersangka pertama Petugas berhasil meringkus 2 (dua) orang tersangka berinisial FH (25) dan HN (25) di hari yang sama pada pukul 22.00 Wib di daerah yang sama dan berhasil menemukan barang bukti narkotika berjenis tembakau sintetis seberat 11,57 gram yang akan diedarkan.
Kedua pelaku mengaku bahwa mereka menerima narkotika jenis tembakau dari MI (21) di daerah Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan. Selanjutnya, Tim Satresnarkoba Polres Bogor melakukan penangkapan kedua dan berhasil mengamankan 2 orang laki-laki berinisial MI (21) dan AP (31), Senin (10/6/24) pukul 02.30 Wib, di Daerah Ciputat, Kota Tangerang Selatan, dengan lokasi di sebuah kontrakan yang beralamat di Jalan AMD V GG, Hasan Boin, Kelurahan Sawah, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti tergeletak di lantai kontrakan yaitu narkotika berjenis tembakau sintetis dengan berat bruto 706,73 gram dan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,08 gram, serta berbagai bahan dan alat produksi narkotika. Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka mengatakan bahwa mereka melakukan produksi narkotika jenis tembakau bersama rekannya IS (22), sedangkan peranan AP (31) yaitu membantu mengedarkan (menempel) narkotika jenis tembakau sintetis, dan didapatkan informasi juga bahwa ada kontrakan lainnya yang dipakai untuk menjadi rumah produksi narkoba.
Kemudian, Satresnarkoba Polres Bogor mendatangi tempat yang disebutkan tersangka, pada 10 Juni 2024 pukul 09.30 WIB di sebuah kontrakan yang berlokasi di Kampung Lio, Kelurahan Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tanggerang Selatan, dan mengamankan 1 orang laki-laki berinisial IS, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa serbuk yang mengandung MDMB-INACA dengan berat bruto 3.135 gram/3,1 kg dan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat bruto 67,52 gram dengan berbagai alat dan bahan di dalam memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis.
Setelah melakukan pencocokan informasi antara tersangka IS (22) dan MI (21), keduanya mendapatkan titipan semua peralatan dan bahan memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis yaitu dari arahan FH (25) dengan keuntungan yang diterima yaitu Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) untuk setiap 1 kg bahan yang diproduksi, sedangkan untuk barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan juga didapat dari arahan FA (24) adapun yang ditemukan merupakan sisa dari narkotika jenis sabu yang telah diedarkan, yang sebelumnya kedua pelaku menerima titipan narkoba jenis sabu sebanyak: 2 kg di TKP terakhir berlokasi di Jl. H. Zaenudin Radio Dalam, Kelurahan Gandaria Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Selanjutnya, Satresnarkoba Polres Bogor mengamankan 1 orang tersangka berinisial BC (29), pada pukul 01.00 Wib 12 Juni 2024, dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat bruto 74,6 gram, dari pengakuan tersangka narkotika jenis tembakau sintetis tersebut didapat dari MI (21) yang sebelumnya ditangkap pada Senin 10 Juni di sebuah kontrakan.
Berikut barang bukti yang diamankan antara lain: narkotika jenis tembakau sintetis siap edar mengandung Mdmb-4Enpinaca (narkotika golongan 1) seberat 861,86 gram/0,86 kg, narkotika jenis Mdmd-Inaca (narkotika golongan 1) seberat 3.135 gram/3,1 kg, narkotika jenis sabu seberat 6,08 gram, serbuk potassium carbonate seberat 2.345,61 gram/2,35 kg, dua botol spray bekas kispray berisikan cairan mengandung Mdmb-4En-Pinaca (narkotika golongan 1), 2 bungkus plastik bening berisikan bekas adonan bahan baku tembakau sintetis, 1 buah botol bekas dimetilformamida (DMF), 2 unit timbangan digital, 2 buah kain penyaring, 1 buah kipas angin warna hitam, 1 buah jiregen warna putih berisikan cairan bening, 5-Bromo-1-Pentene, 2 buah botol besar berisikan cairan dimetilformamida (DMF), 1 unit overhead stirer dan electric blender, 3 buah gelas ukur, 1 unit timbangan digital ukuran besar, 1 unit kulkas ukuran kecil merk Changhong, 1 buah ember warna biru, 1 buah ember warna putih, 2 buah sumpit besar, 1 unit kipas angin warna putih, 2 buah centong, 3 buah loyang warna silver, 1 buah sodet warna hijau, 1 unit termogun, 3 pack backing paper, 1 pack sarung tangan latex.
Para pelaku dijerat dengan 4 pasal narkotika jenis tembakau sintetis berat di atas 5 gram: 1 Pasal 113 Ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, Pasal 114 Ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh), Pasal 112 Ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 ditambah 1/3 (sepertiga).
Dan narkotika jenis sabu berat di atas 5 gram pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 Ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3 (sepertiga).
Di hadapan awak media, Wakapolres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra mengatakan, Kasus ini sudah kami usut sampai tuntas, namun kami akan tetap mencari produsen serta konsumen narkoba lainnya dan juga dikembangkan terkait dugaan adanya jaringan lainnya yang terlibat. Kami berharap kepada masyarakat agar terhindar serta menghindari dari adanya peredaran narkoba,” tutupnya.
Comment