KOPI, Bandung – Lima tersangka dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif Bank Intan Jabar berinisial TG, YN, THA, HN dan PMP diserahkan ke Kejari Garut. Hal tersebut disampaikan Kasi Penkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H., dalam siaran persnya, Kamis (27/6/25).
Cahya menyampaikan bahwa Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menyerahkan 5 tersangka dan barang bukti (Tahap II) pada Kamis 06 Juni 2024 kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Garut. “5 tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Pemberian Kredit di PT. BPR Intan Jabar di Kabupaten Garut tahun 2018 s.d 2021 telah disediakan ke JPU Kejari Garut,” jelasnya.
Lanjutnya, kepada para tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Cahya menambahkan, setelah pelaksanaan Tahap II di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, selanjutnya terhadap kelima tersangka dilakukan penahanan. Penahanan kepada kelima tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tahap Penuntutan) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: PRINT-1003/M.2.24/Ft.1/06/2024 di Rutan Kelas 1 Bandung Kebon Waru Kota Bandung selama 20 hari ke depan.
“Penahanan kepada para tersangka terhitung sejak hari Kamis 06 Juni 2024 sampai dengan selasa 25 Juni 2024 dan diperpanjang tanggal 26 Juni 2024 sampai dengan tanggal 25 Juli 2024,” tutupnya. (DJ)
Comment