KOPI, Bandung – Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyerahkan tiga tersangka yang berinisial INA, AN, M dan barang bukti (Tahap II) kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Majalengka, Rabu (26/6/24). Ketiga tersangka tersebut terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka.
Para tersangka dikenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kepada awak media, Kasi Penkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H., menyampaikan setelah pelaksanaan Tahap II di Kejati jabar, selanjutnya terhadap tsk INA dan AN dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tahap Penuntutan) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : PRINT-788/M.2.24/Ft/06/2024 di Rutan Kelas 1 Bandung Kebon Waru Kota Bandung selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari Rabu 26 Juni 2024 sampai dengan Senin 15 Juli 2024 dan untuk tersangka M tidak dilakukan penahanan.
“Untuk tersangka berinisial INA dan AN dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung Rabu (26/6/24), di Rutan Kelas I Bandung Kebon Waru, sementara tersangka M tidak dilakukan penahanan,” tutupnya. (DJ)
Comment