by

Jaksa Agung ST Burhanuddin Lantik Katarina Endang Sarwestri sebagai Kepala Kejati Jabar

KOPI, Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi melantik Katarina Endang Sarwestri, S.H., M.H., sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menggantikan Ade T Sutiawarman, S.H., M.H., yang mendapatkan promosi sebagai Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia, bertempat di Aula Gedung Utama Lt. 11 Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jaksel, DKI Jakarta, Selasa (11/6/24). Hadir dalam acara tersebut Wakil Jaksa Agung, para Jaksa Agung Muda, Sekretaris Jaksa Agung Muda dan Pejabat Eselon II di Kejaksaan Agung.

Dalam sambutannya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengucapkan selamat kepada para pejabat yang baru saja dilantik. “Selamat kepada pejabat baru Kepala Kejati Jabar. Tentunya para pejabat yang dilantik adalah insan terbaik Adhyaksa yang telah melalui proses kajian mendalam, pertimbangan matang serta penilaian yang obyektif untuk mengisi jabatan yang telah ditentukan,” ujarnya.

Jaksa Agung memastikan kepada pejabat baru agar dapat melaksanakan pola penegakan hukum yang humanis serta proporsional dengan memperhatikan nilai-nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat. “Selain itu, harus menyeimbangkan dengan kemanfaatan dan kepastian hukum untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan serta untuk pedomani Surat Jaksa Agung No.3 tanggal 17 Januari 2022 tentang meningkatkan Pengawasan Melekat Pada Satuan Kerja,” ungkapnya.

Jaksa Agung berharap setiap pejabat baru yang baru saja dilantik dapat menunjukkan kinerja dan prestasi nyata. “Bekerjalah menggunakan nurani dan akal sehat yang konsisten pada kebenaran agar selalu mendukung upaya menjadikan Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum nomor satu baik dari sisi penegakan hukum maupun pelayanan publik,” tandasnya. (DJ/Penkum Kejati Jabar)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA