by

Heboh! Benarkah Oknum Ketua PSI Batam Ditangkap Polisi?

KOPI, Batam – Oknum Ketua Dewan Pengurus Daerah Partai Solidaritas Indoensia (DPD PSI) Kota Batam berinisial S diduga kuat ditangkap Satresnarkoba Polresta Balerang, Batam, Kepulauan Riau, pada Selasa, 4 Juni 2024, sekitar pukul 22.00 wib. Dikutip dari media-media lokal, yang bersangkutan diamankan terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.

Kapolresta Balerang, KBP Nugroho Tri Nuryanto saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan oknum S tersebut. “Iya, sudah kita amankan kemarin malam, pukul 22.00 wib,” ungkap Nugroho, Rabu, 5 Juni 2024.

Namun demikian, Nugroho belum bersedia membeberkan secara rinci terkait proses penangkapan tersebut. Alasannya, karena pihak polisi masih melakukan pengembangan kasus tersebut.

“Masih kita kembangkan,” jawabnya singkat.

Sementara itu, pada 12 April 2024 lalu, oknum Ketua Dewan Pengurus Cabang Partai Solidaritas Indonesia (DPC PSI) Kecamatan Gubeng, Surabaya, Jawa Timur, Rizky Eka Mahendra (44), ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual kepada CH (19) di sebuah panti asuhan kawasan Sukolilo.

Berdasarkan informasi dari kepolisian, ibu korban mulanya menitipkan CH di panti asuhan itu, karena keluarganya merasa korban terkena pengaruh sihir dari mantan pacarnya. Rizky ditunjuk untuk melakukan pengobatan rohani.

Namun baru tiga hari CH dititipkan di sana, Rizky yang mengaku sebagai pendeta alih-alih mengobati korban. Saat kondisi sedang sepi, dia malah melecehkan perempuan 19 tahun itu di lantai dua panti asuhan.

Terhadap kasus pelecehan seksual ini, Dewan Pengurus Pusat Partai Solidaritas Indonesia (DPP PSI) telah menindak tegas kadernya tersebut. Rizky akhirnya dipecat dari kepengurusan dan keanggotaan parta berlogo bunga mawar itu.

Terkait kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan kadernya di Kota Batam baru-baru ini, publik juga berharap DPP PSI bertindak sama, memberi sanksi pemecatan kepada yang bersangkutan. (TIM/Red)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA