Berkas Perkara Tipikor Penyimpangan Dana PIP P21, Kejati Jabar Limpahkan 2 Tersangka ke Kejari Bekasi

KOPI, Bandung – Setelah menerima pemberitahuan berkas perkara sudah lengkap (P21) Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap 2) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Kamis (20/6/24). Adapun dua (2) tersangka berinisial HJ selaku Rektor Universitas Mitra Karya periode 2021-sekarang dan S sebagai Rektor Universitas Mitra Karya periode 2019-2021.

Kepada awak media, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H., Kasi Penkum Kejati Jabar menyampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan berkas penyidik diperoleh bukti yang cukup bahwa kedua orang tersangka diduga keras melakukan Tindak Pidana Korupsi. “Kedua tersangka diduga melakukan penyimpangan program Dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Kuliah Angkatan Tahun 2020 s/d 2022 pada Universitas Mitra Karya Bekasi Provinsi Jawa Barat dengan kerugian negara tak kurang dari Rp13.024.800.000. (Tiga belas miliar dua puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah),” jelasnya.

Lanjutnya, atas perbuatannya kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Cahya menambahkan, setelah pelaksanaan Tahap II di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, selanjutnya kedua tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kebon Waru Kota Bandung selama 20 hari ke depan. “Kedua tersangka ditahan di Rutan selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 20 Juni 2024 sampai dengan tanggal 09 Juli 2024,” pungkasnya. (DJ/Penkum Kejati Jabar)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA