KOPI, Bandung – Setelah dilakukan pemeriksaan berkas tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyatakan berkasnya belum lengkap dan akan dikembalikan ke Mapolda Jawa Barat. Hal tersebut disampaikan Kasi Penkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya saat dihubungi, Kamis (27/6/24).
“Masih ada kekurangan materil dan formil dalam berkas perkara atas nama tersangka PS,” ujarnya.
Akan tetapi, lanjut Cahya, pihak Kejati Jabar belum mengembalikan berkas tersebut ke Mapolda Jabar. “Belum dikembalikan, tapi baru pemberitahuan berkas belum lengkap (P18),” tambahnya.
Cahya menambahkan, rencana pengembalian berkas tersebut akan dikembalikan dalam waktu tujuh hari ke depan, sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. “Dalam waktu tujuh hari akan dikembalikan berkas perkara tersebut untuk dilengkapi sesuai KUHAP,” ucap Cahya.
Cahya menjelaskan, berkas perkara kasus pembunuhan Vina dan Eki dengan tersangka Pegi Setiawan diterima Kejati Jabar pada 20 Juni 2024 lalu. Kemudian, Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Barat langsung melakukan penelitian berkas perkara dalam waktu tujuh hari.
“Setelah diterimanya berkas perkara atas nama tersangka PS, Jaksa langsung melakukan penelitian dan mendapatkan kekurangan materil dan formil,” ungkapnya.
Lanjutnya, sehingga dalam waktu yang ditentukan dalam Pasal 138 Ayat 1 KUHAP Penuntut Umum menyampaikan pemberitahuan berkas belum lengkap ke Mapolda Jawa Barat. “Kekurangan tersebut diketahui setelah dilakukan penelitian dan mempelajari berkas perkara oleh tim Jaksa,” pungkasnya. (DJ)
Comment