KOPI, Jembrana – Koodinator Satuan Pelaksana (Koorsatpel) Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik Gilimanuk, Bali, I Made Ardana mengklarifikasi terkait beredarnya vidio Tiktok yang beredar di Media Sosial (Medsos) tentang isu permintaan uang oleh petugas Jembatan Timbang UPPKB Cekik. Vidio Tiktok yang beredar tersebut adalah salah satu suara sopir truk yang viral pada Senin (27/5/2024).
Terkait rekaman video tiktok akun tole jendra 03 bahwa sopir truk menuduh adanya pungutan liar (pungli) di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik atau yang lebih dikenal Jembatan Timbang Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali. Sementara video yang diunggah oleh akun tole jendra 03 di aplikasi Tiktok tersebut, dan dalam video yang diambil di UPPKB Cekik Gilimanuk, dikatakan sopir truk, bahwa ia sedang berada di markas para bajingan dan ia menyebut petugas UPPKB Cekik meminta uang.
“Truk tronton Rp 200, truk engkel Rp 100 dikalikan itu berapa kendaraan per hari,” ujar tole jendra 03 dalam videonya.
Dalam tayangan video tiktok tersebut, seorang yang menggunakan kaos merah yang juga menimpali perkataan akun tole jendra 03, diduga sesama sopir truk yang mengeluh ia tidak bisa sarapan (makan). “Timbangan Gilimanuk Bali ini markas bajingan, penjahat pencuri yang berseragam,” ucapnya.
Menjawab video tiktok yang beredar tersebut, Koordinator Satuan Pelayanan (Korsatpel) UPPKB Cekik, I Made Ardana, saat dikonfirmasi awak media Pewarta Indonesia pada Kamis (30/5/24) menjelaskan bahwa vidio yang beredar di Tiktok itu tidak benar. Peristiwa kronolaginya kejadian tersebut adalah berawal dari salah satu sopir truk yang menanyakan kepada petugas Jembatan Timbang jika ada pelanggaran angkutan yang melebihi tonase.
“Dijawab oleh petugas UPPKB Jika ada pelanggaran yang lakukan oleh para sopir dalam angkutan maka akan ditilang dan kena denda sesuai aturan yang berlaku, ya kisaran Rp 200 (Dua ratus ribu rupiah) tergantung dari jenis kendaraan dan pelanggarannya,” ucap I Made Ardana.
Lanjutnya, Koorsatpel UPPKB Cekik I Made Ardana dengan tegas menyampaikan klarifikasinya atas tuduhan pungli yang dialamatkan ke UPPKB Cekik Gilimanuk. Ia juga tidak pernah memintak uang kepada para sopir truk, bahkan ia bersedia menerima laporan sopir truk apabila ada yang bisa membuktikan secara hukum ada petugas dengan alat bukti yang kuat ia tidak segan-segan akan melaporkan ke pimpinannya untuk diproses secara hukum yang berlaku,” tegas Made Ardana.
Made Ardana juga mengatakan bahwa petugas di Jembatan Timbang selalu memberi nasehat dan peringatan kepada para sopir truk yang masuk ke UPPKB Cekik untuk selalu mentaati aturan dan jangan sampai melebihi tonase atau Overload, hal tersebut mengakibatkan terjadi penilangan terhadap para sopir yang melanggar aturan.
“Undang-undang Republik Indonesia Nomer 22 Tahun 2009 Tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan sudah sangat jelas,” ucapnya.
Lebih lanjut, I Made Ardana juga menjelaskan bahwa situasi penyeberangan di Pelabuhan Gilimanuk beberapa hari terakhir mengalami antrian panjang 3-4 jam karena faktor cuaca, hal tersebut sehingga berdampak terhadap Jembatan Timbang Cekik. “Coba bisa dibayangkan mungkin para sopir di samping lelah fisik juga psikologis, tidak hanya sopir saja yang kena dampak, UPPKB Cekik pun juga kena dampak, sementara UPPKB Cekik harus melaksanakan SOP, dan apabila ada temuan pelanggaran terhadap para sopir, jelas kami berikan sanksi tilang,” jelas I Made Ardana.
Pihaknya menduga ada miskomunikasi antara para sopir truk dengan petugas UPPKB Cekik, menurutnya, ketika petugas memberikan sanksi tilang kepada para sopir yang melanggar aturan dan menyebut kisaran denda, itu mungkin yang menjadi penyebabnya. “Memang benar biaya tilang kisaran Rp 200 mungkin asumsi sopir petugas yang minta, kami tegaskan di UPPKB Cekik tidak ada pungutan apapun,” tegas Made Ardana.
Terkait dengan peristiwa ini kami berpikir positif saja dan menyikapi hal ini, kami masih melakukan penataan pasca kejadian kasus tahun lalu. “Semoga ini bisa mengedukasi semua pihak dan yang terpenting kami harapkan peran media juga ikut mengedukasi para sopir untuk mentaati aturan sehingga tidak ditilang,” harapnya.
Made Ardana menghimbau dan berpesan kepada para sopir truk yang akan masuk UPPKB Cekik Gilimanuk Bali agar mematuhi aturan yang berlaku jangan melebihi tonase/Overload yang melebihi kapasitas angkut dan dimensi kendaraan yang disebut Over Dimension dan Over Loading (ODOL). “Mari jaga keselamatan bersama, patuhi aturan berlalu lintas, keselamatan adalah kunci utama untuk mencapai tempat tujuan,” pungkasnya. (AM)
Comment