by

Kajati Jabar Serahkan Restitusi kepada 24 Korban TPPO di Kamboja

KOPI, Bekasi – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Ade T. Sutiawarman, S.H., M.H didampingi Asisten Pidana Umum Dr. Neva Sari Susanti dan Asisten Pidana Militer Wirdel Boy, S.H., M.H dan Kajari Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati, S.H., M.H., menghadiri kegiatan penyerahan restitusi kepada 24 (dua puluh empat) korban penjualan organ ginjal di Kamboja, Rabu 29 Mei 2024.

Dalam kesempatan tersebut, turut dihadiri Ketua LPSK Brigjen. Pol. (Purn.) Dr. Achmadi, S.H., M.A.P, Wakil Ketua LPSK (Dr iur.) Antonius PS Wibowo, S.H., M.H., Dandim Letkol Inf. Danang Waluyo, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan, Pj Sekda Bekasi Dedy Supriyadi, Kakantah BPN Darman S.H Simanjuntak, S.H., M.H., Ketua DPRD Kabupaten Bekasi BN Holik, Ketua Pengadilan Negeri Cikarang, Hendri Agustian, S.H., M.Hum., Kepala Lapas Kelas IIA Cikarang, Imam Sapto Riadi.

Penyerahan restitusi tersebut sesuai dengan surat rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Nomor: R-1562/4.1.ip/Lpsk/03/2024 tanggal 08 Maret 2024 dan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang Nomor. 501/Pid.Sus/2023/Pn.Ckr tanggal 05 April 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) ada 24 orang korban yang mendapatkan restitusi.

Dalam sambutannya, Kajati menyampaikan bahwa perdagangan orang merupakan bentuk perbudakan manusia secara modern. Perdagangan orang termasuk salah satu bentuk perlakuan terburuk dari pelanggaran harkat dan martabat manusia.

“Maraknya masalah perdagangan orang di berbagai negara, termasuk indonesia dan negara-negara yang sedang berkembang lainnya, telah menjadi perhatian Indonesia sebagai bangsa, masyarakat internasional, dan anggota organisasi internasional, terutama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB),” ujar Kajati.

Kajati juga mengatakan bahwa Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) memiliki dampak negatif yang merugikan bagi korban, melibatkan konsekuensi yang bersifat fisik, psikis, dan sosial ekonomi. “Korban TPPO seringkali mengalami trauma fisik akibat kekerasan atau eksploitasi yang mereka alami. Secara psikologis, mereka dapat mengalami gangguan mental, kecemasan, dan stres pasca-trauma yang signifikan,” tuturnya.

Selain itu, lanjutnya, dampak sosial ekonomi juga terasa, dengan adanya kerugian dalam hal kehilangan pekerjaan, pendidikan, dan sering kali reputasi sosial yang terganggu. Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk membantu memulihkan korban TPPO adalah melalui mekanisme restitusi.

Terakhir Kajati Jawa Barat mengucapkan terima kasih atas bantuan dan kerjasama yang baik antar Forkopimda khususnya dalam rangka penegakan hukum sehingga dapat terwujudnya pemberian restitusi ini. “Semoga dengan diberikannya restitusi ini dapat bermanfaat bagi semua korban TPPO di Kamboja ini,” harap Kajati.

Dalam acara yang sama, Ketua LPSK menyerahkan piagam penghargaan kepada Kajati Jabar, Aspidum Kejati Jabar, Kajari Kabupaten Bekasi serta Jaksa yang menangani perkara TPPO tersebut. (DJ/Humas Kejati Jabar)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA