by

Dugaan Tipikor Ruislagh Tanah Pemda Karawang dengan PT. Jakarta Intiland, Kejati Jabar Geladah Ruang Sekda Karawang

KOPI, Karawang – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melakukan penggeledahan ke Kantor Pemerintah Daerah Karawang terkait dugaan tindak pidana korupsi ruislagh (tukar menukar) barang milik Pemerintah Daerah Karawang berupa tanah seluas 4.935 m² yang terletak di Jalan Tuparev Karawang dengan tanah PT. Jakarta Intiland seluas 59.087 m² yang terletak di 5 lokasi di Kabupaten Karawang, Senin (20/5/24). Hal tersebut disampaikan Kasi Penerangan Hukum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H., kepada awak media ini melalui pers release.

Dalam releasenya, Cahya menyampaikan dalam proses penggeladahan tersebut dipimpin Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jabar I Made Agus Sastrawan bersama Tim dari Jaksa Penyidik Kejati Jabar dimulai pukul 08.00 Wib. Penggeledahan tersebut dilakukan di beberapa lokasi yaitu Ruang Sekda Kabupaten Karawang, Kantor Dinas PUPR, Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Karawang, serta Pendopo Kediaman Sekda Karawang.

Cahya menambahkan, penggeledahan dilakukan karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum yaitu melanggar Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dari hasil penggeladahan tersebut Tim Penyidik berhasil menyita beberapa barang di antaranya dokumen, komputer, dan beberapa barang lainnya,” ujar Cahya.

Lanjutnya, perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan berdasarkan Surat Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang telah diterbitkan. “Selain itu, penggeladahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan (B-4) Kepala Kejati Jabar dan Penetapan Pengadilan Negeri Karawang No.80/Pen.Pid.B-GLD/2024/PN Kwg tertanggal 14 Mei 2024,” tutupnya. (DJ)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA