KOPI, Karawang – Satlantas Polres Karawang gelar Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka antisipasi kecelakaan lalulintas memasuki masa libur sekolah, Kamis (16/5/24) di Aula Vicon Polres Karawang. Hal tersebut menindak lanjuti Surat Edaran (SE) No.1726 tahun 2024 tentang Study Tour pada Satuan Pendidikan tertanggal Senin (13/5/24) yang dikeluarkan Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh.
Dalam SE tersebut Bupati mengimbau agar seluruh kepala satuan pendidikan dari semua jenjang pendidikan untuk memperhatikan beberapa hal sebelum melaksanakan study tour memasuki masa libur sekolah pada satuan pendidikan. Berikut beberapa hal yang harus diperhatikan antara lain kegiatan study tour dilaksanakan di dalam kota di lingkungan wilayah Kabupaten Karawang dengan mengunjungi pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal yang bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di Karawang.
Terkecuali bagi satuan pendidikan yang sudah merencanakan dan melakukan kontrak kerjasama study tour ke luar Kabupaten Karawang dan tidak dapat dibatalkan. Selanjutnya, kegiatan study tour harus memperhatikan asas kemanfaatan serta keamanan bagi seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan dengan memperhatikan kesiapan awak kendaraan, keamanan jalur yang akan dilewati, serta berkoordinasi dan mendapatkan rekomendasi dari Dishub terkait kelayakan teknis kendaraan dan berkoordinasi dengan Disdik terlebih dahulu yang merupakan kewenangannya.
Sementara itu, dalam FGD tersebut, Kasatlantas Polres Karawang AKP Luky Martono, S.H., M.M., CHRA., membahas terkait hal-hal yang harus diperhatikan oleh pengusaha bus pariwisata yaitu pengecekan admistrasi kendaraan dan pengemudi. Adapun hal-hal yang harus dilakukan meliputi uji kir, Kartu Pengawas Izin Operasional, STNK, SIM, KTP dan bagi pengemudi setelah mengemudikan kendaraan selama 4 jam berturut-turut maka wajib beristirahat selama 30 menit.
Selain itu, dalam diskusi tersebut juga dibahas perihal pengecekan aspek teknis utama yang meliputi sistem penerangan, sistem pengereman, kondisi kata depan, ban dan kondisi sabuk keselamatan serta pengecekan teknis penunjang yang meliputi pengukur kecepatan, spion, wiper, klakson, kapasitas tempat duduk penumpang, kelengkapan tanggap darurat dan perlengkapan kendaraan lainnya.
Selanjutnya, hasil yang dicapai dalam diskusi tersebut adalah masyarakat lebih memahami tata tertib saat berkendara sebagai upaya pencegahan terjadinya fatalitas kecelakaan dan kesadaran masyarakat lebih meningkat dalam berlalu lintas dan terciptanya Kamseltibcar lantas di wilayah hukum Polres Karawang. Dan yang terpenting Kepolisian dirasakan hadir secara langsung di tengah masyarakat menjadikan Polri Presisi.
Hadir dalam diskusi tersebut KBO Polres Karawang beserta jajaran Satlantas Polres Karawang, Dishub Karawang, Disdikpora Karawang, Disdik Cabang Wilayah IV Provinsi Jabar, Kemenag Karawang, 10 Perwakilan Kepsek tingkat SMA/SMK/MA se-kabupaten Karawang, 7 Perwakilan Kepsek SMP/MTS se-kabupaten Karawang, 8 Perwakilan Kepsek tingkat SD/IT se-kabupaten Karawang, dan 7 PO Bus Pariwisata. (DJ)
Comment