KOPI, Jakarta – Dua orang Asisten Rumah Tangga diamankan ketahuan melakukan aborsi. Hal tersebut disampaikan Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Kamis (25/1/24) lalu.
Di hadapan awak media, Kapolres mengungkap kronologis kejadian berawal 7 bulan lalu, pelaku laki-laki berinisial MF (20) dan perempuan DAP (17) tinggal bersama satu rumah sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di rumah majikannya. Dimana majikannya sering keluar daerah.
“Tujuh bulan yang lalu, setiap majikannya keluar daerah mereka sering berhubungan layaknya suami istri. Kemudian DAP merasa sudah hamil dan memberitahukan ke MF,” ujar Kapolres.
Mengetahui DAP hamil, MF menyampaikan kepada DAP untuk sepakat menggugurkan kandungan. Lalu MF memesan beberapa untuk diminum oleh DAP namun bayinya tidak keluar. “Akhirnya MF memesan obat online untuk menggugurkan kandungan. Sehari setelah kejadian DAP minta dipijit dan tukang pijit memberitahukan kalau dia hamil tapi DAP membantah,” tuturnya.
Selanjutnya, pada tanggal 23/1/24, DAP berobat ke klinik, suster juga menyimpulkan kalau dia dalam kondisi hamil. Pada saat itu, DAP masih di klinik, ia merasakan mules karena obat yang diminumnya bereaksi DAP segera ke kamar mandi.
“Di kamar mandi DAP melahirkan seorang bayi dalam keadaan hidup, karena panik, DAP memasukkan bayi tersebut ke kloset dan menyiramnya dengan air sampai meninggal dunia,” jelasnya.
Selanjutnya, Polres Metro Jakarta Timur si bayi dirujuk ke rumah sakit untuk dilakukan otopsi, sedangkan DAP masih dirawat di rumah sakit. Selanjutnya pelaku MF sudah dinaikkan ke proses penyidikan dan dilakukan penahanan.
“Alasan mereka menggugurkan kandungan karena takut ketahuan dan belum siap menjadi pasangan suami istri,” ungkapnya.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 76 C Jo Pasal 80 UU No.35/2014 dan Pasal 346 KUHP karena salah satu tersangka sudah berusia dewasa. (EW/Red)
Comment