KOPI, Makassar, Sulawesi Selatan – Kampanye di Masa Tenang Bisa Berujung Pidana. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan mengingatkan seluruh peserta pemilu untuk tidak melakukan kampanye apapun pada masa tenang 11-13 Februari 2024. Bawaslu menegaskan bahwa pelanggaran tersebut dapat berakhir dengan sanksi pidana, termasuk bagi-bagi kartu nama dan bahan kampanye yang melibatkan bahan atau kebutuhan pokok masyarakat.
“Masa tenang tidak boleh ada kampanye dengan berbagai macam cara. Karena kampanye di masa tenang berarti kampanye di luar jadwal, sanksinya pidana,” ujar Anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad di Makassar, Rabu, 24 Januari 2024.
Untuk mencegah adanya pelanggaran, Bawaslu Sulsel akan mengirimkan surat kepada seluruh kabupaten dan peserta pemilu pada tanggal 10 Februari 2024 untuk mengingatkan mereka tentang masa tenang dan berharap semua alat peraga kampanye (APK) sudah dibersihkan sebelumnya.
Pelanggaran pada masa tenang termasuk politik uang, yang dapat merusak proses pemilu secara keseluruhan. Undang-undang Pemilu Nomor : 7 Tahun 2017 mengatur bahwa upaya untuk menghalangi seorang pemilih menggunakan hak pilihnya akan ditindak dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp.48 juta.
Selain itu, siapa saja yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu di masa tenang dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp.12 juta.
Bawaslu Sulsel juga membahas upaya pembersihan APK pada masa tenang di mana mereka akan membersihkan seluruh APK bersama dengan Panwaslu dan tim terpadu dari 10-13 Februari 2024.
Mereka memastikan bahwa kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) mendirikan tempat pemungutan suara paling lambat sehari sebelum hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024 serta melindungi aksesibilitas bagi penyandang disabilitas ke tempat pemungutan suara yang mungkin memiliki tangga atau kesulitan lainnya.
Diakhir ungkapannya, Bawaslu Sulsel mengimbau seluruh pengawas TPS untuk berkoordinasi dan berkomunikasi dengan KPPS untuk memastikan pemilihan berjalan lancar dan aman. Dengan pengetahuan dan pemahaman tentang undang-undang pemilu serta upaya yang dilakukan oleh Bawaslu Sulsel, kita dapat memberikan masa tenang dan kosong dari pengaruh kampanye dan politik uang untuk memberikan proses pemilu yang jujur, adil dan transparan. (Syarif Aldhin)
Comment