by

Kondisi Terkini Luhut Binsar Pandjaitan Usai Perawatan, Sempat Masuk Kerja

KOPI, Jakarta – Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan baru-baru ini kembali ke Indonesia setelah menjalani perawatan di Singapura selama kurang lebih satu bulan. Dilansir dari Kompas.com, Minggu 17 Desember 2023.

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa mengabarkan kembalinya Luhut ke Indonesia. Kendati belum bertemu kembali dengan Luhut usai kepulangannya, Purbaya menceritakan bahwa Luhut bahkan sudah sempat datang ke kantor untuk bekerja meskipun masih terbatas. Purbaya menegaskan bahwa meskipun belum full time, kondisi Luhut yang sudah sehat memungkinkannya untuk bergabung kembali dengan pekerjaan.

Sebelumnya, juru bicara Menko Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi mengumumkan bahwa Luhut sedang sakit dan dalam perawatan rumah sakit di Jakarta. Jodi minta dukungan dan doa dari seluruh masyarakat untuk kesembuhan Luhut Binsar Pandjaitan. Kendati demikian, Jodi kemudian mengonfirmasi bahwa Luhut sudah dalam kondisi baik dan berada di Jakarta. Atas anjuran dokter, Luhut diminta untuk melakukan bedrest guna mempercepat pemulihan kesehatannya.

Meski belum sepenuhnya pulih, kabar baik datang dari Luhut yang telah keluar dari General Hospital Singapore sebelum kembali ke tanah air. Namun, ia masih harus menjalani rawat jalan untuk memastikan kesembuhan yang sepenuhnya.

Sebagai salah satu pemimpin penting Indonesia, kesehatan Luhut Binsar Pandjaitan menjadi perhatian banyak orang. Dukungan dan doa dari seluruh masyarakat diharapkan mampu memberikan kekuatan bagi Luhut untuk kembali beraktivitas seperti sedia kala. Kembali bekerja setelah menjalani pemulihan yang panjang seperti ini tentu bukan perkara mudah, namun kesuksesan Luhut dalam memulihkan kesehatannya sejauh ini menunjukkan keberanian dan ketekunan yang patut diapresiasi. Semoga Luhut segera pulih sepenuhnya dan dapat kembali berkontribusi untuk kemajuan Indonesia. (Syarif Aldhin)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA