KOPI, Jakarta – Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa, mendefinisikan Kepala Desa sebagai pejabat Pemerintah Desa yang bertanggung jawab dalam menyelenggarakan rumah tangga desa dan menjalankan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Pasal 26 ayat (1) UU 6/2014 menegaskan bahwa Kepala Desa bertugas untuk menyelenggarakan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Dalam melaksanakan tugas, Pasal 26 ayat (2) UU 6/2014 memberikan beberapa wewenang Kepala Desa, di antaranya ialah memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, mengangkat dan memberhentikan perangkat desa, dan menetapkan peraturan desa. Kepala Desa juga diberi hak untuk mengembangkan sumber pendapatan desa serta mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Selain hak yang dimilikinya, Kepala Desa juga mempunyai kewajiban yang diatur dalam ayat 4, Pasal 26 UU 6/2014. Contohnya, Kepala Desa wajib meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, memelihara ketentraman dan ketertiban, dan menyelesaikan perselisihan masyarakat di desa.
Kepala Desa juga harus memelihara dan meningkatkan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan senantiasa menegakkan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugas, hak, dan kewajibannya, Kepala Desa harus memastikan bahwa setiap tindakannya mampu menciptakan dampak yang positif bagi masyarakat desa dan tidak melanggar hak-hak yang dimiliki oleh pihak lain.
Selain itu, Pasal 27 UU 6/2014 juga menegasikan bahwa Kepala Desa diwajibkan untuk menyampaikan laporan pertanggung jawaban Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/Walikota, dan memberikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati/Walikota. Meski memiliki hak dan kewenangan, Kepala Desa tetap dilarang melakukan tindakan yang merugikan kepentingan umum.
Contohnya adalah membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain atau golongan tertentu, menyalahgunakan wewenang, tugas, hak dan/atau kewajibannya, hingga melakukan tindakan korupsi, kolusi, serta nepotisme. Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa juga tidak diperkenankan untuk merangkap jabatan kedua atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah. Pelanggaran aturan-aturan tersebut bisa menyebabkan Kepala Desa kehilangan jabatannya. (Syarif Aldhin)
Comment