KOPI, Banjar Baru– Penasihat Hukum Andri.C dkk turut prihatin dengan pemberitaan di media akhir-akhir ini, baik media cetak maupun media elektronik terkait pemberitaan yang mem-freming kliennya seolah-olah melakukan penipuan investasi saham bodong. Tim Penasehat Hukum yang terdiri dari Deri Novandono, S.H., M.H., Mohammad Fadli Aziz, S.H., Ade Hermany, S.H., Reza Isfadhilla Zen, S.H., menyampaikan tanggapan dan keberatan
sebagai berikut:
- Bahwa dalam pemberitaan sebagaimana tersebut di atas, dengan judul “Investasi
Bodong, Penggelapan Mencapai 49 Miliar Rupiah”, klien kami sangat keberatan dan merasa dirugikan karena pemberitaan tanpa adanya konfirmasi terlebih dahulu terhadap klien kami; - Selanjutnya setiap pemberitaan yang ditulis oleh media selama ini terkait
persidangan klien kami di Pengadilan Negeri Banjarbaru tanpa didasarkan pada
sumber informasi yang seimbang dan tidak menerapkan prinsip cover both side
untuk membangun opini publik yang seolah-olah Klien kami melakukan investasi
saham bodong, kutipan dimaksud yaitu: “Investasi Bodong, Penggelapan Mencapai 49 Miliar Rupiah” sumber media TvOne; - Dalam sidang terungkap bahwa dasar Pelapor (H. Sar’ie) mengklaim memiliki
40% saham PT. Indomarta Multi Mining (PT IMM) adalah perjanjian hutang piutang antara Pelapor dengan para Terdakwa tanggal 14 Juni 2013. Faktanya
terungkap di persidangan ternyata pemberian pinjaman oleh Pelapor tersebut
tidak diberikan seluruhnya, demikian pula Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham
(PPJB Saham) No.125 tanggal 16 Juli 2014 terungkap di persidangan ternyata
Pelapor tidak melakukan pembayaran sama sekali atas jual beli saham tersebut; - Dalam Persidangan yang dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 26 Oktober 2023, Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H., selaku Ahli Hukum Perdata menjelaskan bahwa peralihan saham dalam suatu perusahaan khususnya perusahaan tambang batubara tidak bisa dilakukan sekonyong-konyong hanya dengan PPJB saham, melainkan harus ditindaklanjuti dengan AJB Saham untuk kemudian dinyatakan dalam Akta Pernyataan RUPS dan kemudian dimintakan persetujuan kepada Menteri ESDM sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara. Secara keseluruhan, Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H., berpendapat bahwa kasus yang bermula dari Perjanjian Utang Piutang ini
merupakan hubungan Hukum Perdata, yang mana hal ini dibuktikan dengan adanya Putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap terkait
dengan permasalahan utang piutang tersebut. Dalam konteks pemahamannya
selaku Ahli Hukum, kasus ini murni ranah hukum keperdataan dan tidak boleh
ditarik ke ranah pidana; - Dalam persidangan, Ahli Hukum Pidana dari Universitas Indonesia Dr. Flora Dianti, S.H., M.H., menyatakan bahwa inti delik Pasal 378 dan 372 dihubungkan dengan
perjanjian dalam konteks Hukum Pidana yaitu Perjanjian itu lahir akibat dari tipu
muslihat, jadi sepanjang perjanjian itu tidak dapat dibuktikan adanya tipu muslihat, maka hal tersebut bukanlah perbuatan kejahatan sebagaimana dimaksud Pasal 378 dan 372 tersebut. Selanjutnya apabila PPJB saham tersebut tidak dilaksanakan Pembayaran dan/atau PPJB tersebut tidak
memenuhi syarat formil dan materiil artinya tidak dibayar oleh Pelapor atau PPJB tersebut substansinya bertentangan dengan kenyataan yang sebenarnya, maka
PPJB tersebut bukan lagi termasuk akta autentik dan karenanya Hakim tidak
terikat untuk mempertimbangkan bukti tersebut karena tidak termasuk bukti
yang sah, dan bahkan menurut penilaiannya, kasus ini seharusnya masuk ke dalam ranah perdata; - Bahwa oleh karena pemberitaan tersebut di atas bertentangan dengan bukti bukti
yang terungkap di persidangan, oleh karena itu kami menyatakan keberatan dan
meminta media-media tersebut untuk meminta maaf terhadap klien kami, karena
membuat pemberitaan yang tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Kamis, 27 Oktober 2023
Tertanda,
Tim Penasihat Hukum Para Terdakwa
Fiat Justitia Ruat Caelum (Hendaklah keadilan ditegakkan sekalipun langit akan runtuh).
(Tim/Red)
Comment