Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Restribusi Daerah Kabupaten Sarmi

KOPI, Sarmi – Asisten II Setda Kabupaten Sarmi, Daniel Senis, SH, mewakili Penjabat Bupati Sarmi membuka Kegiatan Hormonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sarmi tentang Pajak dan Restribusi Daerah yang dilaksanakan oleh Badan Pendapatan Pendapatan Daerah Kabupaten Sarmi bekerja sama dengan Kementrian Hukum dan Ham Kantor Wilayah Provinsi Papua dan Pusat Study Pengembangan Karir dan Bisnis (PSPKB) Universitas Yapis Papua, berlangsung di Aula Hotel Twelve, Kampung Neidam, Senin 9 Oktober 2023.

Hadir dalam kegiatan dimaksud, mewakili Ketua DPRK, Daud Weiraso, Kadis Perikanan, Olif Burwos, Kadis Perindagkop, Mutmaina Dimo, Kasatpol PP, Obet Pongrante, mewakili Kepala DPM-PTSP, Joni P. Mayor, Kadis Lingkungan Hidup, Femmy Kreuw, mewakili Kadis Peruhubungan, Monce Apono, mewakili Dinas Pertanian, Marthinus Patulak.

Sedangkan Tim dari Kementrian Hukum dan Ham Kantor Wilayah Provinsi Papua, masing-masing, Ronny A. Rumkabu, SH, Artlan Sannang, SH, Hendra Thamrin, SH, Albinar Duanto, SH serta Tim dari Pusat Study Pengembangan Karir dan Bisnis (PSPKB) Universitas Yapis Papua, masing-masing, Dr. Moh. Yamin Noch, SE, M.SA, Dr. Andri Irawan, SE, M.Si, Dr. Ariyanto, SH, MH, Dr. Mursalam Salim, SE, M.Si, Idris Hutabarat, SE, MM, Saldi Yusup, S.Kom.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sarmi, Yohanes Palege, S.Kom, mengatakan ” Hari ini kita melakukan harmonisasi dengan Kanwil Kemenkumham Papua, hal tersebut merupakan prasyarat yang harus dipenuhi guna mendapatkan penomoran register dari Biro Hukum Setda Provinsi Papua.

Rencananya sebelum dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRK, maka akan dilakukan Konsultasi Publik dan Pembobotan, yang akan dilakukan di dua titik, yaitu Sarmi dan Bonggo.

Akhirnya kami, atas nama Pemerintah Daerah menyampaikan banyak terima kasih kepada Kanwil Kemenkumham Provinsi Papua, dan Pusat Study Pengembangan Karir dan Bisnis (PSPKB) Universitas Yapis Papua yang telah sangat membantu dalam penyelesaian Raperda ini, ujar Jhon yang juga menjabat sebagai Ketua RAPI Kabupaten Sarmi.(bayom/ppwi sarmi)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA