by

MoU Dengan Poltekkes Aceh, Pemkab Aceh Utara Ajak Sinergi Minimalisir Angka Stunting

KOPI, Aceh Utara – Penjabat Bupati Aceh Utara, Dr. Drs. Mahyuzar, M.Si., mengajak akademisi dari Politeknik Kesehatan Aceh untuk bersinergi dengan Pemerintah Daerah dalam meningkatkan kesehatan masyarakat. Khususnya dalam menangani persoalan stunting.

Hal itu disampaikan Mahyuzar saat menerima silaturahmi sekaligus melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman antara manajemen Poltekkes Kemenkes Aceh dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara terkait dengan pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, berlangsung di Pendopo Bupati Aceh Utara, Senin malam, (4/9/2023).

Dalam hal ini, kedua pihak sepakat saling menunjang dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, sesuai dengan kewenangan masing-masing. “Poltekkes Kemenkes Aceh sebagai salah satu institusi perguruan tinggi kesehatan tentu saja sangat dibutuhkan sumbangsihnya dalam pembangunan kesehatan di Aceh Utara, lebih-lebih dalam meminimalisir angka stunting yang menjadi atensi pemerintah saat ini,” kata Mahyuzar.

Acara penandatanganan Nota Kesepahaman antara Politeknik Kesehatan Kemenkes Aceh dengan Pemkab Aceh Utara turut dihadiri Sekda Dr. A. Murtala, M.Si, Asisten I Setdakab Dayan Albar, S. Sos.,M.Ap, Kepala Dinas Kesehatan Amir Syarifudin, S.K.M., Direktur RSUD Cut Meutia dr. Baihaqi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat PP dan KB Fakhruradhi, M.H, Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Jamaluddin, S.Sos., M.Pd., dan sejumlah pejabat terkait.

Sementara dari Poltekkes Kemenkes Aceh, hadir Direktur Dr. Abdurrahman, S.Kp., M.Pd, Wakil Direktur III Dr. T. Safriyadi, S.K.M., M.Pd., Staf Pengajar Dr. Ibrahim Abubakar, S.K.M., M.Kes, Ketua Prodi Keperawatan Aceh Utara Anda Syahputra, S.Kep., M.Kes., Ketua Prodi Kebidanan Aceh Utara Rayana Iswani, S.ST, M.Kes, turut didampingi sejumlah dosen dan unsur manajemen Poltekkes Kemenkes Aceh.

Dalam sambutannya, Direktur menyebutkan Poltekkes Kemenkes Aceh saat ini memiliki tujuh jurusan dengan 21 prodi. Dua di antara prodi tersebut adalah Prodi Keperawatan dan Kebidanan Aceh Utara, yang merupakan Perguruan Tinggi Kesehatan Daerah yang merger ke Poltekkes Kemenkes Aceh.

Selain itu, pembiayaan operasional dua Prodi di Aceh Utara tersebut adalah dari APBN dan manfaat yang diberikan adalah untuk kepentingan putra/putri dan masyarakat Aceh Utara.

Dikatakan, Poltekkes Kemenkes mendapat amanat transformasi bidang kesehatan, yaitu mengawal program kesehatan pemerintah pusat di pemerintah daerah dan mengisi kebutuhan tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan yang ada di daerah.

Merujuk kepada fungsi Tri Dharma Perguruan Tinggi melalui kerjasama ini, Poltekkes Kemenkes Aceh memiliki SDM yang dapat dimanfaatkan bersama untuk meningkatkan derajat kesehatan, khususnya di Pemkab Aceh Utara.

Kegiatan yang dapat dilakukan di antaranya pendampingan stunting, KKL Terpadu, pemanfaatan lulusan Poltekkes Aceh, magang kerja, praktik klinik, pengabdian masyarakat dalam bentuk upaya peningkatan pengetahuan masyarakat tentang kesehatan dan penelitian bersama yang dapat dilakukan dengan tema kesehatan sesuai dengan kesepakatan bersama.

Abdurrahman mengatakan sejalan dengan transformasi bidang kesehatan saat ini Poltekkes Aceh diharuskan bukan hanya mampu mendidik di lingkungan kampus, akan tetapi juga harus berkontribusi dengan terjun langsung dalam pembangunan kesehatan di tengah masyarakat.

Misalnya, saat ini di Aceh Utara sebagai salah satu lokus stunting, kita Poltekkes diminta oleh Menteri Kesehatan untuk turut serta dalam penanganan stunting. “Mungkin kita punya mahasiswa – mahasiswa dari jurusan gizi untuk ditempatkan di lokasi stunting. Kita diberikan anggaran oleh Kementerian Kesehatan untuk program dan kegiatan tersebut,” ungkapnya.

Abdurrahman mengharapkan semoga MoU ini memberikan manfaat dan dampak positif khususnya kepada mahasiswa Poltekkes, juga bagi Pemkab Aceh Utara. “Kerjasama ini semoga dapat berjalan dengan baik, saling bersinergi dan saling dukung dalam pelaksanaan kegiatan yang akan disepakati kemudian,” pungkasnya.

Editor: NA

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA