KOPI, IDI – Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Aceh Timur, Muhammad Fazil, M.Pd. mengimbau kepada partai politik untuk tidak melakukan kampanye dini atau curi star sebelum dimulainya tahapan kampanye sesuai dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye pemilu 2024. PKPU tersebut menerangkan masa kampanye dimulai pada 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.
“Partai politik sebagai peserta pemilu dalam melakukan sosialisasi atau pendidikan politik hanya dibolehkan memasang bendera partai politik dan no urutnya, serta pertemuan terbatas dengan memberitahukan secara tertulis kepada penyelenggara pemilu sesuai tingkatan paling lambat satu hari sebelum kegiatan,” jelas Fazil kepada media, Sabtu (30/09/2023).
Namun, lanjut Fazil, fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya. Semakin semaraknya pemasangan APK bakal caleg di tempat umum dan media sosial yang bernuansa ajakan justru memuat nomor urut dan daerah pemilihan. “Tentunya hal ini semakin meresahkan, sehingga perlu ditertibkan karena melanggar pasal 79 PKPU tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan terkait hal itu Parpol wajib mengintruksikan kepada bakal caleg nya untuk mencabut alat peraga kampanye (APK) tersebut di tempat umum dan juga media sosial.
“Kita dari Bawaslu Aceh Timur juga akan berkoordinasi dengan KIP Aceh Timur, Gakkumdu dan juga Pemerintah Daerah terkait hal ini serta mengharapkan laporan dari masyarakat sebagai bagian dari pengawasan partisipatif untuk menekan potensi pelanggaran pemilu,” pungkasnya.
Editor: NA
Comment