KOPI, Banda Aceh– Kerusakan lingkungan disebabkan oleh pertambangan yang dilakukan PT BMU bukanlah persoalan baru. Kehadiran PT BMU telah membuat berbagai persoalan lingkungan mulai pencemaran air hingga konflik sosial di tengah masyarakat. Namun, hingga saat ini seakan terjadi pembiaran oleh pihak berkompeten yang berwenang dalam mengevaluasi izin pertambangan.
“Jika kita melihat pada pasal 119 UU Nomor 3 2020, kemudian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 pasal 185 serta Keputusan Presiden nomor 1 tahun 2022. Yang berwenang mencabut izin Adalah Kepala BKPM/Menteri Investasi, sementara Kepala Daerah dapat memberikan rekomendasi kepada kementerian untuk mencabut IUP, mengingat gejolak yang terjadi di masyarakat akibat tambang, dan kerusakan lingkungan disebabkan aktivitas pertambangan tersebut,” ungkap Komandan Kapangan (Danlap) Aksi, Henneri, S.H, kepada media, Kamis (31/8/2023).
Menurutnya, persoalan tambang PT BMU bukan hanya telah merugikan masyarakat manggamat Kluet Tengah, akan tetapi juga seluruh masyarakat Kluet di 5 kecamatan bahkan seluruh Aceh Selatan.
“Di bulan Agustus di mana kemerdekaan Indonesia diproklamirkan, sudah berulang kali mahasiswa, pemuda dan masyarakat melakukan aksi demontrasi. Namun, wakil rakyat yang berkompeten dan bermitra langsung justru hanya bungkam seribu bahasa, ini sangat disayangkan,” ujarnya.
Ia mengatakan, Aceh Selatan hari ini memiliki satu putra daerah yang duduk di komisi VI yang merupakan mitra langsung dari BKPM yang memiliki kewenangan secara aturan perundang-undangan untuk mengevaluasi dan mencabut izin tambang PT BMU di Kluet Tengah.
“Lagi-lagi sangat disayangkan, sosok DPR RI yang sebelumnya selalu mengklaim peduli lingkungan dan bersuara terkait harmoni alam malah dia hanya bisa diam melihat kepiluan rakyatnya,” kata Henneri.
Selanjutnya, ia mengatakan wakil rakyat di DPR RI jangan hanya datang ketika perlu suara, akan tetapi menutup telinga disaat nasib pilu menimpa rakyatnya. Padahal secara kapasitas dan tugas serta kemitraan lembaga, maka sudah seyogyanya jika DPR RI tersebut berjuang di parlemen. Sudah sejak lama ketika ribuan tambang di Indonesia dicabut BKPM izinnya tahun lalu. Jadi, PT BMU juga seharusnya ikut dicabut izinnya. Lagi-lagi ini menjadi catatan buram bagi seluruh masyarakat Aceh Selatan tentang kinerja wakil rakyat yang tak memihak kepada rakyatnya.
“Jika izin tambang PT BMU tak dicabut segera, kita minta masyarakat Aceh Selatan bersama-sama mengecam dewan yang tak peduli nasib rakyat tersebut. Kita heran apa beliau (anggota DPR RI asal Aceh Selatan) tidak ngerti, tidak peduli, tidak tahu, atau pura-pura tidak tahu,” pungkasnya.
Editor: NA
Comment