KOPI, Karawang – Kepala Desa Pinayungan, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Hj. Eka Angelia diduga mencari untung untuk diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain dan atau golongan tertentu dengan melayangkan gugatan terhadap PT. Dinar Makmur (DM) dan PT. Bintang Abadi Perkasa (BAA) ke Pengadilan Negeri Karawang. Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum PT. DM selaku tergugat I kepada awak media, Minggu (20/8/23).
Kepada awak media, Nanang Sulaeman Sadzali, S.H., selaku Kuasa Hukum PT. DM dari Kantor Hukum Ujang Sutisna, S.H., & Rekan mengatakan kuat dugaan dengan adanya gugatan tersebut Kades Pinayungan telah merugikan kepentingan umum, dengan menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan kewajibannya, serta melakukan diskriminatif terhadap warga dan atau golongan masyarakat tertentu. “Gugatan terhadap PT. DM dan PT. BAA terkait SPK Limbah dan Outsourcing yang mengatasnamakan warga Desa Pinayungan sangat merugikan masyarakat. Karena tindakan tersebut lebih menguntungkan kepentingan diri dan keluarga Kades, hal itu dibuktikan dengan rekomendasi SPK Limbah tersebut diberikan ke perusahaan milik suaminya dan koleganya sendiri,” terangnya.
Lanjutnya, apalagi jika PT. DM hengkang kaki dari Desa Pinayungan, karena selama ini tanah milik PT. DM seluas 5,5 ha diizinkan secara cuma-cuma untuk digarap oleh masyarakat sebagai bagian dari CSR. “PT. DM tidak pernah mengizinkan tanah miliknya disewa garap atau tidak pernah menerima uang sewa garap dari masyarakat. Akan tetapi, Kades Pinayungan diduga menyewakan lahan sawah milik PT. DM ke masyarakat setempat atau masyarakat luar Desa Pinayungan,” ungkapnya.
Menurutnya, hal tersebut jelas menyalahi aturan dan bertentangan dengan Pasal 29 UU Desa. “Investor itu harusnya dilindungi bukan diintimidasi apalagi oleh seorang Kepala Desa,” tandasnya. (DJ)
Comment