by

Ketua Suku Rumbuai Apresiasi Kinerja Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota

KOPI, Sarmi – Nimbrot Wendei, Ketua Suku Rumbuai menyampaikan apresiasi dan penghargaan terhadap Kinerja dan Integritas Tim Seleksi Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang telah diumumkan Bawaslu RI sebagaimana Keputusan , Nomor : 2571.I/KP.01.00/K1/08/2023, tentang Pengumuman Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2023 – 2028, tanggal 18 Agustus 2023 yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja .

Apresiasi dan penghargaan diberikan khusus atas kinerja serta integritas dari Tim Seleksi Wilayah I Provinsi Papua yang meliputi Kabupaten Sarmi, Kabupaten Mamberamo Raya, Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Kerom. Tim Seleksi telah mampu mendorong SDM Masyarakat Adat khususnya Masyarakat Adat Asli SARMI untuk membangun Indonesia, Ujar Windei yang juga Kordinator LMA Distrik Bonggo .

Untuk diketahui Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Sarmi Terpilih, Periode 2023 – 2028, semua adalah Orang Asli SARMI, masing-masing :

  1. OBETH CAWER, asal Suku Isirawa Kampung Amsira
  2. OKTOVINA WANEWAR, asal Suku Sobey Kampung Sarmo
  3. PILEMON MERNE, asal Suku Isirawa Kampung Webro

Sesuai Undangan Bawaslu RI, Nomor : 984/KP.01/SJ/08/2023, Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Bagi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Terpilih, Masa Jabatan 2023-2028 akan dilaksanakan, Sabtu 19 Angustus 2023, Jam : 13.00 wit, bertempat di Pulliman Hotel Jakarta Central Park Podomoro City, Jalan Letjen S. Parman No.Kav. 28 Tanjung Duren Jakarta Selatan .

Saatnya Tuhan Sayang SARMI, mari semua bergandeng tangan membangun tanah leluhur bersama, ….. “Masyarakat Adat Sarmi untuk Indonesia”, tutup Windei .( BAYOM/PPWI SARMI)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA