by

Kepala Desa Batu Gane Diduga Kuat Abaikan Transparansi Pengelolaan Dana Desa

KOPI, Musi Rawas – Kepala Desa Batu Gane, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas terkesan tidak transparan dalam pengelolaan anggaran Dana Desa sehingga menimbulkan keprihatinan serius. Ketika keterbukaan dan akuntabilitas terabaikan, konsekuensinya dapat merugikan masyarakat secara langsung. Kekurang-transparansian ini dapat menciptakan celah untuk penyalahgunaan dana, korupsi, dan penyaluran dana yang tidak efisien.

Ketika seorang Kepala Desa tidak mengungkapkan informasi tentang pengelolaan anggaran Dana Desa, masyarakat kehilangan pandangan yang jelas tentang bagaimana dana tersebut digunakan. Ini dapat mengakibatkan rasa ketidakpercayaan dan ketidakpuasan di kalangan warga, serta menghambat partisipasi mereka dalam pengambilan keputusan terkait pembangunan Desa.

Pentingnya transparansi dalam pengelolaan Dana Desa juga terletak pada tanggung jawab moral dan etika Pemerintahan. Kepala Desa memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap pengeluaran dana memiliki dasar yang kuat, sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Tanpa transparansi, risiko penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran etika menjadi lebih tinggi.

Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah konkret untuk memastikan transparansi dalam pengelolaan anggaran dana desa. Termasuk di antaranya adalah mengadopsi sistem pelaporan yang terbuka dan dapat diakses oleh publik, menyediakan informasi terperinci tentang alokasi dana, serta mengundang partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan penggunaan dana.

Untuk mencegah terjadinya risiko seperti diatas serta maksud untuk melakukan pengawasan, awak media kemudian melakukan konfirmasi terhadap Kepala Desa Batu Gane Budi Utomo perihal Operasional insentif gaji Guru Ngaji, Guru PAUD dan Kader Posyandu. Dimana berdasarkan informasi yang didapat realisasi penggunaan anggaran untuk pelaksanaan kegiatan tersebut mengalami kenaikan signifikan, sehingga menimbulkan pertanyaan digunakan untuk apa saja Uang Negara tersebut.

“Lah sudah bayar galo, buktinyo ado fotonyo ado dan segala macamnyo ado. Jumlah Guru Ngaji itu 4 orang 500 Ribu/bulan, ado banyak Guru Ngaji di Dusun tu bebagi lah mereka tu. Kalau dari Dana Desa SK nyo 4 orang,” tutur Kades Batu Gane, Rabu, (23/08/2023).

Setelah memberikan keterangan tersebut sambungan telepon langsung terputus, membuat awak media belum mendapatkan jawaban lebih lanjut atas pertanyaan lainnya.

Penting untuk diingat bahwa anggaran Dana Desa adalah hak masyarakat, dan merupakan sumber daya yang harus dikelola dengan bijaksana dan bertanggung jawab. Kepala Desa yang tidak transparan dalam pengelolaan anggaran Dana Desa bisa merampas hak masyarakat untuk mengetahui, berpartisipasi, dan mengawasi penggunaan dana yang seharusnya mendukung perkembangan dan kesejahteraan Desa secara keseluruhan. (Yuyung Anggara)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA