by

Kades Batu Gane Diduga Sembunyikan Fakta terkait Penggunaan Dana Desa

KOPI, Musi Rawas – Kepala Desa Batu Gane, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas, menjadi sorotan perhatian setelah dianggap telah mengabaikan pertanyaan wartawan. Dalam konfirmasi awak media terkait pelaksanaan program operasional gaji guru ngaji, guru PAUD, dan kader Posyandu yang dianggarkan melalui Dana Desa, Kades Batu Gane, Budi Utomo, tidak memberikan jawaban yang memadai.

Menanggapi hal tersebut, tokoh masyarakat desa setempat mengatakan bahwa tindakan Kepala Desa ini menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas dalam Pemerintahan Desa Batu Gane. “Hal ini memunculkan kritik terhadap pelanggaran yang diduga dilakukan terhadap undang-undang yang mengatur akses informasi publik,” ujar narasumber yang tidak ingin namanya dimediakan tersebut, Kamis (24/08/2023)..

Adapun pertanyaan yang diajukan awak media diantaranya tentang pemberian operasional gaji guru ngaji dengan ketentuan sebagai berikut.
Tahun 2023 Tahap 1 Rp. 8.000.000
Tahun 2022 Tahap 3 Rp. 24.000.000
Tahun 2022 Tahap 2 Rp. 16.000.000

Kemudian operasional aji guru PAUD.
Tahun 2023 Tahap 1 Rp. 6.000.000
Tahun 2022 Tahap 3 Rp. 18.000.000
Tahun 2022 Tahap 2 Rp. 12.000.000

Dan operasional gaji kader Posyandu.
Tahun 2023 Tahap 1 Rp. 8.000.000
Tahun 2022 Tahap 3 Rp. 24.000.000
Tahun 2022 Tahap 2 Rp. 16.000.000

Jika angka tersebut di atas benar adanya, maka Kepala Desa Batu Gane harus memberikan penjelasan lengkap terkait penggunaan untuk apa saja uang Negara itu. Berapa jumlah guru ngaji, Guru PAUD, dan Kader Posyandu yang diberikan SK oleh Pemdes Batu Gane, serta bagaimana bisa nominal dari anggaran tersebut terjadi perbedaan di setiap tahapnya.

Hal ini selaras dengan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa Setiap orang berhak mengajukan permohonan informasi, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Pasal ini menjelaskan hak setiap individu untuk mengajukan permohonan informasi, mendapatkan informasi, dan menyebarkan informasi tersebut. Ini merupakan dasar dari prinsip keterbukaan informasi yang menggarisbawahi hak warga negara untuk mengakses dan menggunakan informasi yang dimiliki oleh lembaga publik.

Seperti diberitakan sebelumnya dari hasil wawancara awak media pada Rabu, (23/08/2023) kemarin. Kepala Desa Batu Gane Budi Utomo hanya memberikan jawaban yang sangat sedikit dari pertanyaan yang telah diajukan awak media, bahkan jawaban sang Kades yang diduga tidak akurat justru menimbulkan pertanyaan baru dimana sang Kades sempat menyebutkan bahwa jumlah guru ngaji di Desa Batu Gane banyak namun ia juga mengatakan yang diberikan hanya 4 orang.

“Lah sudah bayar galo, buktinyo ado fotonyo ado dan segala macamnyo ado. Jumlah Guru Ngaji itu 4 orang 500 Ribu/bulan, ado banyak Guru Ngaji di Dusun tu bebagi lah mereka tu. Kalau dari Dana Desa SK nyo 4 orang,” tutur Kades Batu Gane.

Setelah itu sang Kades juga sempat mengirimkan beberapa foto yang belum diketahui maksud dan tujuannya, ketika dimintai keterangan siapa orang dalam foto tersebut dan dalam rangkaian kegiatan apa, sang kades justru menghapus foto-foto tersebut. (Yuyung Anggara)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA